Siswi SD Dicabuli Ayah dan Paman

Siswi SD Dicabuli Ayah dan Paman

PURBALINGGA - Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan oleh seorang ayah dengan nama inisial TTN (34), warga Kecamatan Mrebet. Bukannya, melindungi anak perempuannya A (12), dari perbuatan cabul sang paman RS (30). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penderes nira kelapa ini, justru ikut mencabuli anak kandungnya. Berdasarkan keterangan Kapolres Purbalingga AKBP Muhammad Syafi Maula, korban yang masih duduk di bangku SD itu dipaksa meladeni nafsu bejat sang paman, sejak dua tahun silam. Kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka di rumahnya, yang juga dihuni oleh paman dan nenek korban. "Sudah berulang kali (dilakukan oleh pamannya). Korban tidak ingat sudah berapa kali. Hanya disebutkan, pertama kali dilakukan sekitar bulan September 2018. Sedangkan, yang terakhir dilakukan pada Januari 2020," kata Kapolres saat konfenersi pers di Aula Mapolres Purbalingga, Rabu (2/4). Dijelaskan olehnya, korban menjadi korban nafsu bejat sang paman, setelah dirayu untuk diberikan uang. Namun, korban menolaknya. Karena terus ditolak korban, tersangka kemudian memaksa korban. "Tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada keluarganya," tambahnya. Karena merasa tak tahan menjadi korban sang paman, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya TTN. Namun, malang kembali menimpa korban. Bukan membela, sang ayah justru ikut mencabuli korban. "Tersangka berdalih untuk mengecek apakah masih perawan atau tidak. Namun, dia justru ikut mencabuli korban," lanjutnya. Kasus tersebut akhirnya terungkap, ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangganya. Kemudian sang paman, yang sedang bekerja di Jakarta dijemput pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat dihadirkan di Balai Desa, tersangka kemudian menceritakan bahwa tak hanya dirinya yang mencabuli korban. Tetapi, sang ayah juga ikut melakukan pencabulan. Warga yang marah kemudian langsung menginterogasi ayah korban. Karena warga lengah dalam menjaga paman korban. Kemudian paman korban melarikan diri ke hutan yang tak jauh dari tempat tinggalnya. "Rustam sempat kabur ke hutan, sekitar empat hari. Tapi akhirnya menyerahkan diri ke Polisi," katanya. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diancam pasal diancam pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016. Tentang penetapan perpu No 1 tahun tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," ujarnya. (tya)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: