Desak Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta

Desak Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta

JAKARTA - Keterlibatan sejumlah jenderal lulusan Akpol Akpol 1991 dalam memberikan keistimewaan buronan kelas kakap Joko Tjandra telah mencoreng nama besar Polri. Persekongkolan jahat ini pun akhirnya bermuara pada pemecatan dan proses pidana. Pemerintah khususnya Menkopolhukam Mahfud MD diharapkan bisa membentuk Tim Pencari Fakta untuk mendalami kasus ini. Ya, kedua jenderal Akpol 91 yang begitu kental dalam berkolaborasi itu yaknia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo (51) dan Prasetijo Utomo (50). ”Kenapa kedua jenderal Akpol 91 ini nekat mempertaruhkan harga diri dan jabatannya hanya untuk melindungi buronan Joko Tjandra,” terang Ketua Presedium IPW Neta S. Pane kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (19/7). Padahal, sambung Neta, teman satu angkatan mereka, Komjen Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kabareskrim. Bersamaan dengan itu, saat ini sedikitnya ada 13 jenderal dari Akpol 91 yang memegang jabatan strategis di Polri.

BACA JUGA: Red Notice Joko Tjandra Ada Batas Waktu 5 Tahun

Di era Kapolri Idam Azis, sambung Neta, Akpol 91 memang mendapat keistimewaan karena memegang jabatan strategis di Polri. Ada empat orang menjadi kapolda (Irjen M Fadil, Irjen Wahyu Widada, Irjen M Iqbal, dan Irjen Merdisyam), Irjen Prabowo Argo menjadi Kadiv Humas, Brigjen Syahar Diantono di SDM Polri. ”Selain itu, nama nama ke 13 alumni Akpol 91 itu cukup populer di masyarakat, di antaranya ada Brigjen Krishna Murti, Brigjen Yusri Yunus dll,” ungkapnya. Lulusan Akpol 91 ada sebanyak 123 orang. Di urutan pertama Batalyon Bhara Daksa 91 itu terdapat nama K Yani Sudarto kelahiran September 1969 dan urutan terakhir adalah Krishna Murti kelahiran Januari 1970. Sementara dua brigjen yang terkena kasus Joko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo berada di urutan 81 dan Brigjen Prasetijo Utomo di urutan 53, sementara Kabareskrim Sigit menempati urutan 84.

BACA JUGA: Joko Tjandra Ternyata Konsultan Bareskrim, IPW: Pantas Saja!

Lulusan Akpol 91 yang termuda adalah Ruben Verry kelahiran Agustus 1970 dan paling tua Chairul Azis kelahiran Januari 1967. Sedangkan Adhimakayasa (lulusan terbaik) Akpol 91 adalah Irjen Wahyu Widada. ”Begitu banyak Akpol 91 di posisi strategis, kenapa kedua brigjen itu tega mencoreng citra Promoter Polri. Akibat ulah kedua jenderal Akpol 91 ini, harkat dan martabat Bangsa Indonesia mereka gadaikan,” timpalnya. Polri telah dijadikan agunan oleh kedua jenderal Polri ini untuk kepentingannya. Kasus ini benar benar memprihatinkan dan sangat memilukan. ”IPW mendesak kasus ini diusut tuntas. Harus diurai anatomi kasusnya. Apakah di belakang kedua jenderal alumni Akpol 91 ini ada orang besar dan ini yang harus diusut tuntas agar orang tsb bisa diseret keluar dan diadili,” timpalnya.

BACA JUGA: Mahfud MD ke Jaksa Agung: Tangkap Joko Tjandra

Sebab tidak ada institusi lain yang berwenang mengurus red notice buronan yang ada di luar negeri selain Polri. ”Sebab itu ketika ada jenderal di NCB Interpol Polri bermain main dengan red notice buronan, atasannya harus bertanggung jawab dan dicopot dari jabatannya,” urainya. Selain itu harus diungkap pula apa alasan dari kedua jenderal Akpol 91 itu mencabut red notice buronan Djoko Soegiharto Tjandra, hingga buronan tersebut bebas keluar-masuk Indonesia. Apakah ada gratifikasi atau hal lain. ”Untuk mengusut tuntas kasus ini Polri jangan dibiarkan bekerja sendiri. Sebab promoternya akan sangag diragukan dan tidak mungkin jeruk makan jeruk,” harapnya. Untuk itu Presiden Jokowi perlu membentuk Tim Pencari Fakta Independen atau minimal memerintahkan Menkopolhukam Mahfud MD memimpin penyelidikan kasus Joko Tjandra ini. ”Dengan demikian Mahfud bisa meneliti dan berkoordinasi dengan Polri terkait pencabutan red notice buronan kelas kakap Indonesia tersebut,” terangnya. IPW meyakini bahwa jenderal Polri yang terlibat dalam persekongkolan jahat melindungi Joko Tjandra itu memiliki kepentingan sendiri maupun kepentingan oknum lain hingga harus mencabut red notice buronan Djoko Tjandra dari Interpol dan memberi keistimewaan lain pada buronan kakap itu. ”Kasus ini harus segera dituntaskan karena di luar negeri saat ini masih ada 38 buronan lain, seperti Joko Tjandra. Jangan sampai ke 38 buronan ini kembali berkolusi dengan para jenderal polisi untuk mendapatkan keistimewaan dan karpet merah,” pungkas Neta. Untuk diketahui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. ”Iya, benar (dicopot, red))," trang Jenderal Idham. Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Pencopotan jabatan tersebut merupakan sikap tegas Kapolri terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya terkait pengiriman surat Brigjen Nugroho pada 5 Mei 2020 kepada Dirjen Imigrasi tentang pemberitahuan informasi red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra yang telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI. Tembusan surat tersebut kepada Dirjen Imigrasi Kemkumham dan Kadiv Hubinter Polri. Kapolri Idham Azis berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal. ”Ini (keputusan mutasi) komitmen kami dalam menjaga marwah institusi Polri,” ungkapnya. Selanjutnya Kapolri menunjuk Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat Wakapolda NTT untuk mengisi posisi Kadiv Hubinter Polri. Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana dipercaya mengisi jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Kemudian Kombes Pol Andi Rian R. Djajadi ditunjuk sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang digeser ke Yanma Polri tanpa jabatan. Andi sebelumnya adalah Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Prasetijo dicopot karena memberikan surat jalan kepada buronan Joko Tjandra. Dari hasil investigasi internal Polri, Prasetijo mengeluarkan surat jalan untuk buronan kelas kakap itu atas inisiatif sendiri tanpa izin pimpinan. (fin/ful)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: