Tunjangan Profesi Guru Harus Tepat Sasaran

Tunjangan Profesi Guru Harus Tepat Sasaran

JAKARTA - Tunjungan profesi guru non pegawai negeri sipil (PNS) harus tepat sasaran. Untuk itu pada penyalurannya harus mengedapankan lima prinsip. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani membeberkan lima prinsip yang harus dalam diterapkan pemberian intensif guru non PNS. Lima prinsip tersebut adalah efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat. "Dengan mengedepankan lima prinsip tersebut maka tunjangan profesi bagi guru bukan PNS diharapkan dapat diberikan tepat sasaran," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7).

BACA JUGA: Pendaftaran Guru Penggerak Dibuka

Dijelaskannya, Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada Pasal 6 peraturan tersebut ditekankan pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK). "Pengecualian pemberian tunjangan profesi kepada guru yang bertugas di SPK telah dilakukan sejak 2019 dengan pertimbangan lima prinsip tersebut," jelasnya. Dilanjutkan, Evy, pemberian tunjangan profesi guru juga memperhatikan pemenuhan delapan standar nasional pendidikan. Delapan standar tersebut adalah standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan oleh satuan pendidikan, termasuk SPK.

BACA JUGA: Dibutuhkan Guru Status PPPK Sebanyak 835 Ribu

"Selain itu, harus pula merujuk pada pemenuhan syarat minimal 24 jam mata pelajaran sebagai beban kerja guru selama satu minggu, dan jumlah siswa minimal dalam satu kelas, untuk tiga mata pelajaran, yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia, khusus bagi siswa Warga Negara Indonesia pada SPK," terangnya. Diterangkan, sejumlah ketentuan tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia. Pemberian tunjangan profesi kepada guru, tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional, namun juga harus memenuhi syarat lainnya. "Sampai saat ini untuk guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat masih tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

BACA JUGA: Program Guru Penggerak Resmi Diluncurkan

Dikatakannya, dengan pemberian tunjangan profesi, diharapkan guru bersertifikat pendidik lebih bermartabat dan lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan prestasi belajar siswa. "Sejalan dengan peran guru sebagai pendidik profesional yang mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis untuk mencapai tujuan pendidikan nasional," katanya. Sementara Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemberian insentif untuk ustadz, ustadzah dan pengasuh di pondok pesantren akan disalurkan lewat Kementerian Sosial dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Insentif tersebut diberikan untuk membantu kondisi perekonomian para pengajar pesantren di masa pandemi COVID-19. "Untuk penanganan kesehatan madrasah diniyah, lembaga pendidikan Alquran dan pelajaran daring juga dianggarkan. Bahkan ada insentif untuk ustadz-ustadz melalui Kemensos dan Kementerian Desa PDTT," kata Ma'ruf dalam video yang diunggah di akun Youtube resminya. Dijelaskan, Dana insentif tersebut diberikan lewat skema bantuan sosial atau bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan tersebut di luar dari anggaran dana bantuan pesantren sebesar Rp2,6 triliun yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pesantren. Selain itu, para pengajar di pondok pesantren juga mendapatkan dana dukungan pemeriksaan kesehatan selama pandemi COVID-19. "Kemudian ada juga dukungan pemeriksaan, sarana kesehatan untuk memenuhi protokol kesehatan, yang nanti dibantu oleh Gugus Tugas (Percepatan Penanganan COVID-19), BNPB, BPBD dan juga dinas kesehatan di daerah-daerah," jelasnya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: