Tak Wajib Beli Seragam dari Sekolah

Tak Wajib Beli Seragam dari Sekolah

MAKASSAR - Tak boleh ada pungutan seragam sekolah saat pendaftaran ulang siswa baru. Mesti diwaspadai. Boleh menolak bila harga tak wajar. Setiap penerimaan peserta didik baru (PPDB), koperasi sekolah menyiapkan seragam untuk siswa baru. Orang tua bisa membelinya. Namun, tidak dipaksakan. Apalagi bila harganya terpaut jauh dari harga pasar. Di SMPN 10 Makassar, misalnya. Saat pendaftaran ulang berlangsung, orang tua ditawari seragam oleh koperasi sekolah. Nilainya Rp1,2 juta. Sudah lengkap dengan atribut lain seperti lambang, dasi, hingga topi. Kepala SMPN 10 Makassar, Topan membenarkan adanya seragam yang ditawarkan kepada orang tua siswa. Namun, ia menyebut itu tidak wajib. Orang tua tetap bisa membeli atau membuat seragam di luar sekolah. Tidak masalah. "Kita memang ada koperasi sekolah. Memang menyiapkan seragam untuk siswa baru. Tetapi kita tidak wajibkan. Yang atur harganya juga koperasi. Kalau keberatan, orang tua bisa menolak," katanya. seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup) Seragam tersebut diakuinya selalu ada setiap tahun. Tujuannya untuk memudahkan siswa mendapatkan seragam dan atribut sekolah. "Koperasi itu badan usaha sekolah. Jadi tidak masalah kalau ada yang keberatan," sambungnya. Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Amalia Malik tak melarang bila sekolah menjual seragam untuk siswa barunya. Hanya saja, dia menekankan tak boleh ada unsur paksaan. "Kita sangat hindari adanya pungutan-pungutan. Pendaftaran ulang itu gratis. Kalau pun ada sekolah menawarkan seragam dari koperasinya, itu tidak dipaksakan. Kalau ada orang tua tidak mau tidak apa-apa," jelasnya. Amalia menyatakan, bila ada oknum di sekolah memaksa siswa membeli seragam di koperasi sekolah, boleh dilaporkan ke Dinas Pendidikan Makassar. "Silakan. Nanti kita fasilitasi komunikasikan ke pihak sekolah," janjinya. (ism/rif)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: