TPK Harus Punya Target Signifikan

TPK Harus Punya Target Signifikan

JAKARTA - Wacana pembentukan kembali tim pemburu koruptor (TPK) terus menjadi sorotan. Jika memang wacana tersebut terealisasi maka, TPK harus mempunyai target yang jelas dan terukur. Pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menegaskan TPK harus punya target yang terukur jika memang dibentuk. idak hanya koruptornya, tapi juga dalam pengembalian kerugian negara yang dikorupsi. "Kalau memang tim ini (TPK) mau dibentuk, ya, sekalian kasih target yang terukur. Target ini kan bisa dilihat dari jumlah koruptor yang ditangkap sama kerugian negara yang kembali," katanya dalam keterangannya, Senin (20/7). Dijelaskannya, dari dua target itu, yang lebis pas adalah target kerugian negara yang bisa dikembalikan koruptor. Dari pada hanya menangkap sejumlah koruptor tanpa bisa mendapatkan kembali kerugian negara. "Besaran targetnya pun harus dihitung secara cermat dengan pembentukan TPK, misalnya sekian persen dari total uang negara yang dikorupsi," katanya. Menurut Direktur Eksekutif Emrus Corner tersebut, pembentukan TPK pastinya membutuhkan anggaran. Sehingga sangat penting mengkalkulasi kebutuhan anggaran dengan uang negara yang kembali. Agar jangan justru membebani negara. "Begini, tim baru kan butuh biaya juga. Okelah sumber daya manusia (SDM) nya sama, misalnya diambil dari lembaga penegak hukum lain. Tetapi, kan butuh anggaran juga, misalnya biaya perjalanan, penelitian, pengamatan, dan lain sebagainya," katanya. Artinya, potensi uang negara yang akan kembali nanti dengan dibentuknya TPK harus dihitung agar signifikan, termasuk untuk membiayai operasional tim tersebut. "Kalau saya berpendapat, target pengembalian uang negara harus di atas 50 persen. Jangan sampai nanti sekadar melihat jumlah. Biaya Rp5, dapatnya Rp10. Memang masih untung. Tetapi, signifikan enggak? Kalau yang dikorupsi Rp1 juta, misalnya," ujarnya. Menurutnya, jika berani mematok target terukur dan signifikan, diyakini pembentukan TPK akan banyak mendapat dukungan. "Jika tidak, lebih baik optimalkan lembaga-lembaga penegak hukum yang sudah ada," tegasnya. Ditambahkan Ketua MPR Bambang Soesatyo, untuk memburu koruptor plus aset-asetnya di negara lain harus efektif. Sehingga dibutuhkan TPK yang bersih dari kepentingan. "TPK harus mencerminkan sinergi antar-institusi yang efektif dan bebas dari kepentingan," katanya. Menurutnya TPK juga harus diisi orang dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, Kemenlu serta Polri. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sangat diperlukan karena para duta besar bisa membangun komunikasi dengan pihak berwenang di negara tujuan TPK. Sedangkan Polri bisa menjalin kerja sama dengan Interpol untuk mendeteksi posisi tersangka koruptor. Terlebih saat ini perburuan koruptor dan aset-asetnya akan lebih mudah karena Indonesia akan menandatangani kesepakatan bilateral tentang "Automatic Exchange Information" (AEoI) dengan sejumlah negara. "AEoI adalah fasilitas sistem pertukaran informasi otomatis untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak, baik di dalam maupun di luar negeri. AEoI juga bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi dana milik perorangan atau badan hukum yang disimpan di negara lain," tuturnya. Menurut dia, saat ini Indonesia telah menandatangani kesepakatan implementasi AEoI dengan Hong Kong, Tiongkok dan Swiss. Kesepakatan itu memungkinkan pemerintah Indonesia mendeteksi dana milik para tersangka koruptor, utamanya yang disembunyikan di ketiga negara tersebut. "Penerapan AEoI sendiri sudah disepakati setidaknya oleh 100 negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD (Organization for Economic Cooperation and Development)," ujarnya. Politisi Golkar ini mengingatkan agar pemerintah belajar dari kegagalan tim pemburu aset Bank Century di Swiss bernilai USD 156 juta yang disimpan di Bank Dresdner. "Karenanya pemerintah harus memastikan semua anggota TPK bebas dari kepentingan pihak lain," katanya. Sementara Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung melakukan inventarisasi aset-aset buronan kasus Bank Bali Joko Tjandra. "Setiap pelaku tindak pidana korupsi kalau sudah ada putusan pengadilan, kejar tangkap orangnya, kejar uangnya, dan asetnya, itu sudah satu paket. Jadi bukan hanya orangnya dan uangnya, tapi (mengeksekusi) hartanya sesuai putusan pengadilan juga harus dilaksanakan," ujarnya. Sementara Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman menjelaskan penegak hukum bisa saja merampas harta atau aset-aset milik buronan kasus Bank Bali tersebut. Djoko Tjandra diduga selama pelariannya mendapatkan beberapa aset terkait dengan keberadaan hasil investasi dan lainnya. "Itu bisa saja diambil oleh negara karena diperoleh saat buron, namun harta tersebut dialihkan kepada pihak lain. Serangkaian ini tetap bisa ditindaklanjuti penegak hukum untuk diambil," katanya. Apalagi, menurut Boyamin beredar kabar kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia tersebut dalam rangka menyelamatkan aset-asetnya yang rata-rata berupa PT dan saham yang tampaknya sudah atas nama orang lain. "PPATK, kepolisian, kejaksaan dan KPK harus turun tangan berkaitan harta-harta Djoko Tjandra di Indonesia," ujarnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan akan mengaktifkan lagi TPK. Mahfud MD di Jakarta, Rabu (8/7), menjelaskan Indonesia sebelumnya sudah mempunyai TPK, dan tim yang akan diaktifkan kembali tersebut beranggotakan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham. "Nanti dikoordinir kantor Kemenko Polhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra," kata Mahfud. Untuk payung hukum TPK tersebut, menurut dia, Indonesia dulu sudah pernah memilikinya dalam bentuk instruksi presiden. "Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kami akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung 'nyantol' ke inpres itu," ucapnya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: