BUMN Makin Terbuka Bagi Penyandang Disabilitas

BUMN Makin Terbuka Bagi Penyandang Disabilitas

JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menyediakan tempat khusus bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Ini sebagai bukti kehadiran dan keberpihakan negara terhadap para penyandang disabilitas. Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sepakat bekerja sama terkait pelatihan dan penempatan kerja para penyandang disabilitas. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota kesepahaman bersama atau Memorandum of understanding (MoU) oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Kemnaker, Rabu (22/7). Dalam kesempatan tersebut, Erick mengatakan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi para penyandang disabilitas sangat serius. Tidak hanya menyediakan fasilitas umum, namun juga potensi-potensi yang dimiliki penyandang disabilitas untuk berkarir di BUMN. "Komitmen bapak Presiden Joko Widodo, saya rasa untuk masyarakat yang memerlukan kebutuhan khusus ini tentunya merupakan komitmen yang riil," ujarnya, Rabu (22/7).

BACA JUGA: Menteri BUMN Ganti Jajaran Direksi dan Dewan Pengawas

Dijelaskan Erick, pihaknya dan Kemenaker akan terus bersinergi untuk memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Tidak hanya fasilitas namun juga penempatan para tenaga kerja. "Kita harus memberikan kesempatan yang sama kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, dan saya rasa komitmen tersebut sudah berjalan di BUMN di mana pada tahun ini kita sudah merekrut 178 (pekerja disabilitas) dan ini bagian dari komitmen dua persen," katanya. Pada kesempatan itu, Erick juga membeberkan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika dirinya menjabat Ketua Panitia Pelaksana Asian Games (INASGOC) tahun 2018. "Saya ingat sekali ketika memimpin penyelenggaraan Asian Games saat itu, salah satu yang Presiden Joko Widodo ingatkan kepada saya adalah fasilitas yang dibangun di Asian Games apakah sudah ramah dengan masyarakat yang berkebutuhan khusus," katanya. Pada kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziyah mengharapkan agar BUMN yang nota bene salah satu penggerak perekonomian nasional, selalu eksis dalam memberikan kesempatan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Bongkar 53 Korupsi BUMN, KPK Siap Bergerak Lakukan Penyelidikan

"Kenapa kami mendorong MoU ini dilaksanakan pada hari ini, karena dalam kondisi yang normal saja teman-teman disabilitas mengalami banyak kesulitan apalagi dalam kondisi yang sulit seperti ini," ujarnya. Ida mengingatkan UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas antara lain mengatur tentang pemerintah pusat dan daerah, BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib memenuhi kuota dua persen dari total pegawai untuk pekerja penyandang disabilitas. Sementara perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas. "Dengan kondisi saat ini diharapkan BUMN tetap mempekerjakan penyandang disabilitas dan terus memberikan kesempatan kepada mereka," katanya. Ida juga mengatakan penandatanganan MoU ini sebagai wujud pemenuhan hak untuk membuktikan peran dan partisipasi penyandang disabilitas sesuai dengan potensi dan kemampuan mereka. "Kami akan selalu mengingatkan kementerian dan lembaga, BUMN dan BUMD untuk merealisasikan ketentuan kuota pekerja disabilitas sesuai UU tersebut," tegasnya. Terpisah Manajer Program Yayasan Chesire Indonesia Fendo Parama Sardi meminta agar pemerintah tidak hanya memberikan bantuan terhadap penyandang sisabilitas. Namun pemerintah juga diminta untuk mengembangkan kemampuan mereka. "Sedikit masukan untuk pemerintah karena sekarang lagi gencarnya memberi dana bantuan tapi tidak jelas kelanjutannya. Seharusnya teman-teman disabilitas dapat dilatih dulu untuk mengelola dana itu," katanya. Menurutnya, dana bantuan tentu merupakan hal yang baik. Namun diharapkan ada kelanjutan pemberdayaan agar penyandang disabilitas bisa mengembangkan kemampuan dan tidak hanya menerima bantuan. Dilanjutkannya, disabilitas saat ini masih dilihat sebagai objek amal dan bukan sebagai subjek yang harus diberdayakan. Dia berharap pemerintah dan segala pemangku kepentingan dapat membuat kebijakan yang dapat mendorong pemberdayaan berkelanjutan penyandang disabilitas. "Jadi tidak habis untuk konsumsi tapi dikasih bantuan atau pelatihan agar teman-teman disabilitas bisa berdaya untuk kemandirian," tegas Fendo. Dia juga menilai UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas tidak sepenuhnya diterapkan perusahaan negara ataupun swasta. "Banyak perusahaan atau sektor bisnis yang masih setengah-setengah dalam memberikan pekerjaan bagi penyandang disabilitas," kata dia. Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2019 tercatat jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas mencapai 20,98 juta orang dan angkatan kerja penyandang disabilitas sebanyak 10,19 juta orang. Sedangkan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 9,91 juta orang dan pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 289.407 orang.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: