Gugatan Tak Jelas dan Kabur

Gugatan Tak Jelas dan Kabur

JAKARTA - Gugatan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kas Kostrad Mayjen Purn. Kivlan Zen ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan permohonan uji materiil yang diajukannya dinilai MK tidak jelas dan kabur. Ketua MK Anwar Usman menyatakan, MK berpendapat dalil-dalil yang disampaikan Kivlan Zen sebagai pemohon uji materiil uji materiil tentang kepemilikan senjata api (senpi) dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terhadap UUD 1945 melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta Singarimbun tidak dapat diterima. Dikatakannya, MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi pada Rabu (17/6/2020). HAsilnya, RPH memutuskan, menolak permohonan uji materiil yang diajukan Kivlan Zen. "Mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegasnya saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7). Ditambahkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat ada sejumlah pertimbangan majelis hakim konstitusi untuk menolak permohonan tersebut. “Pertama, Kivlan Zen selaku pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik dan utuh kerugian konstitusional yang dialami akibat dari pemberlakuan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12 Tahun 1951,” ujar Arief. Kedua dalam permohonan, Kivlan memaparkan dan menguraikan kasus atau perkara yang menjeratnya hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bagi Mahkamah, uraian tersebut tidak relevan dengan permohonan perkara a quo. "Kasus kongkret yang disampaikan pemohon tidak ada relevansinya dengan norma yang diajukan. Seperti dugaan pembocoran isi berita acara pemeriksaan, pelanggaran hak pemohon dalam melakukan demonstrasi, hingga argumentasi belum disahkannya UU Darurat Nomor 12/Darurat/51 oleh DPR," ujarnya. Terakhir, pemohon tidak bisa menyampaikan argumentasi konkret terkait pertentangan antara pasal yang diujikan dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945. Selain itu dalam persidangan sebelumnya MK juga telah mengingatkan kepada pemohon agar memperbaiki permohonan. Sayangnya, Mahkamah masih menemukan ketidakjelasan terkait dalil-dalil yang diajukan dan petitum yang dimohonkan. Karenanya permohonan yang diajukan Kivlan dinyatakan kabur. "Oleh karena permohonan kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan pemohon lebih lanjut," katanya. Dalam permohonannya, Kivlan Zen meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api di antaranya karena norma dalam pasal itu rumit dan multitafsir. Alasan selanjutnya, Kivlan Zen mendalilkan mengalami diskriminasi saat penangkapan, antara lain tanpa pendampingan kuasa hukum, penangkapan tidak sah dan penahanan yang juga tidak sah. Kivlan mengajukan permohonan ini terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penyeludupan senjata api.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: