Banding PT ATGA Ditolak, KLHK Apresiasi untuk Pejuang Hak Hidup

Banding PT ATGA Ditolak, KLHK Apresiasi untuk Pejuang Hak Hidup

JAKARTA - Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No: 64/PDT-LH/2020/PT.JMB pada Kamis (6/8/2020). Putusan ini menjadi jawaban, atas perjuangan semua pihak yang mengedepankan hak untuk hidup. Dan saksi berat bagi siapa pun yang melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku. Baca juga: Jangan Kompromi, Tindak Pelaku Karhutla  Ya, dalam putusan tersebut secara gamblang, terang dan jelas memutuskan, menghukum PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp590,5 miliar. Ini dampak dari kebakaran lahan seluas 1.500 hektare, di lokasi konsesinya Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, tahun 2015. Putusan Banding ini menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi No 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb pada 13 April 2020. Baca juga: Jambi Siaga Darurat Karhutla Menanggapi putusan tersebut Rasio Ridho Sani menyebut majelis hakim telah menerapkan doktrin in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian, serta menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak. [caption id="attachment_475479" align="alignleft" width="1280"] Foto-Foto: KLHK[/caption] Perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran dilokasi mereka. ”Kami mengapresiasi Majelis Hakim PT Jambi yang memutus perkara banding  ini,” terangnya seraya menyebut sidang Diketuai Hiras Sihombing dengan hakim anggota Efran Basuning, Didik Setyo Handono. ”Kami juga mengapresiasi jaksa pengacara negara, kuasa hukum dan para ahli yaitu Bambang Hero Saharjo, Edvin Adrian, La Ode Syarief, Asmadi Sa'ad, Basuki Wasis, dan Abdul Wahid Oscar, yang telah membantu dalam penanganan perkara ini,” imbuhnya. Rasio Ridho Sani pun menyebut majelis hakim, jaksa pengacara negara, kuasa hukum dan para ahli dalam penanganan perkara ini merupakan para pejuang dalam mewujudkan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan bahwa untuk perkara karhutla, hingga saat ini saja sudah ada 19 perusahaan yang digugat oleh KLHK. Baca juga: Mandarat di Riau, Presiden Langsung Cek Posko Penanganan Karhutla ”Ada 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun. Jumlah perkara karhutla yang kami gugat akan bertambah, karena saat ini kami sedang menyiapkan gugatan terhadap beberapa perusahaan terkait kasus karhutla di Riau, Kalteng dan Kalsel, serta beberapa lokasi lainnya,” ungkap Jasmin. KLHK, sambung dia, tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun kejadiannya kebakaran hutan dan lahan sudah lama, pihaknya akan tetap menindak. ”Kami mampu melacak jejak-jejak dan bukti karhutla  dengan dukungan ahli dan teknologi,” timpalnya. Baca juga: Mahfud MD Minta Waspadai Karhutla Pasalnya, karhutla merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. ”Ekonomi, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk waktu lama. Tidak ada pilihan lain agar pelaku jera maka kita harus tindak sekeras-kerasnya,” pungkas Rasio Ridho Sani. (rls/fin/ful)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: