Lima WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Lima WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

JAKARTA - Aparat penjaga pantai Malaysia berhasil menangkap lima Warga Negera indonesia (WNI) yang akan menyelundupkan 230 kilogram ganja menggunakan dua perahu di perairan Langkawi. Atas perbuatannya tersebut, kelima WNI terancam hukuman mati. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, bahwa kelima WNI tersebut ditangkap pihak berwenang Malaysia pada 25 Juli lalu di perairan Langkawi. Dalam penangkapan tersebut, petugas penjaga pantai Malaysia menahan dua kapal kayu tidak bermotor yang berisikan masing-masing dua dan tiga WNI. "Dalam kedua kapal tersebut terdapat total 230 kilogram ganja," ujar Judha dalam jumpa pers virtual, seperti ditulis Sabtu (8/8). Judha menuturkan, bahwa kelima WNI tersebut didakwa pelanggaran pasal 39B Undang-Undang Obat Berbahaya Malaysia 1952 dengan ancaman hukuman hingga hukuman mati. "Mengingat kasus ini terkait dengan pelanggaran section 39B yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, maka sesuai prosedur perwakilan RI di Malaysia akan melakukan pendampingan hukum terhadap lima WNI tersebut dengan menggunakan pengacara kedutaan yang sudah ada," tuturnya. Judha menammbahkan, laporan penahanan kelima WNI itu pertama kali didapat Konsulat Jenderal RI di Penang pada 27 Juli melalui dua surat yang dilayangkan petugas penjaga pantai Malaysia. Pada hari itu pula, KJRI Penang berupaya meminta akses kekonsuleran terhadap lima WNI tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterima KJRI Penang, kelima WNI tersebut tengah menjadi tes pemeriksaan corona (Covid-19) PCR. "Harapan kami, setelah kelima WNI menjalani tes protokol kesehatan, akses kekonsuleran dapat segera didapatkan teman-teman KJRI Penang,"pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: