INFOGRAFIS: Batasan ASN Menjaga Netralitas Dalam Pilkada

INFOGRAFIS: Batasan ASN Menjaga Netralitas Dalam Pilkada

INFOGRAFIS: Batasan ASN Menjaga Netralitas Dalam Pilkada JAKARTA - Berikut Isi dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 terkait larangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik: 1. PENDEKATAN PARPOL: PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. 2. PROMOSIKAN KANDIDAT: PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah 3. DEKLARASI DUKUNGAN: PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah 4. ATRIBUT KANDIDAT: PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik 5. MENYEBARLUASKAN: PNS dilarang unggah, menanggapi (seperti menyukai, berkomentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial 6. FOTO BERSAMA KANDIDAT: PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan 7. MENJADI PEMBICARA: PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. SE ini memperkuat Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 yang memberikan kriteria tentang perbuatan yang mengarah pada keberpihakan yaitu meliputi: pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan masyarakat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: