50 TNI AD, 6 TNI AL Jadi Tersangka

50 TNI AD, 6 TNI AL Jadi Tersangka

JAKARTA - Sebanyak 56 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. 50 anggota dari TNI angkatan Darat (AD) dan 6 dari Angkatan Laut (AL). Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan 50 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8). "Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," ujarnya di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (9/9). Dijelaskannya, penetapan 50 tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak 3 September 2020 hingga 8 September 2020. Pemeriksaan dilakukan terhadap 81 prajurit dari 34 satuan. Dari total yang terperiksa, sebanyak tiga personel dalam tahap pendalaman.

BACA JUGA: Bandingkan dengan Rezim Jokowi, Fahri Hamzah: Era SBY Rakyat Nikmati Ketenangan

Kemudian sebanyak 23 personel untuk sementara dikembalikan ke satuannya karena murni hanya sebagai saksi. Namun, masih tetap dilakukan pemeriksaan. "Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya. 50 tersangka tersebut termasuk Prada MI, sang penyebar hoaks terkait pengeroyokan terhadap dirinya. Hoaks yang membuat rekan-rekannya melakukan perusakan Mapolsek Ciracas. Terkait motif, Dodik mengatakan Prada MI sengaja menyebarkan hoaks karena takut dan malu karena mabuk sebelum kecelakaan tunggal.

BACA JUGA: MenkopUKM Harapkan Kalangan Muda Jadi Inkubator Bagi Munculnya Benih Entrepreneur di UMKM

"Perlu diketahui motif tersangka Prada MI memberikan keterangan bohong. Pertama ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras anggur merah," ungkapnya. Dodik menyebut, berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi, saat itu Prada MI hanya minum dua gelas. "Motif kedua merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan," ungkapnya. Selain itu, motif selanjutnya, ada perasaan takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal. Mengingat, yang bersangkutan juga takut diproses hukum lantaran saat kejadian tak miliki sim C dan tidak membawa STNK.

BACA JUGA: Alfred Riedl Meninggal, Sepakbola Nasional Kehilangan Sosok Fenomenal

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Dempom Cijantung," ucapnya. Sementara, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis menambahkan ada enam prajurit TNI AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lalu ada 15 anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang masih diperiksa intensif. "Telah ditetapkan tersangka, yang pertama dari oknum prajurit TNI Angkatan Laut sebanyak enam tersangka. Untuk TNI Angkatan Udara, penyidik masih mendalami 15 orang prajurit," katanya. Atas penetapan tersebut, secara total tersangka kasus dugaan perusakan Polsek Ciracas sebanyak 56 orang, dengan 50 tersangka lainnya berasal dari TNI Angkatan Darat. Hasil pemeriksaan sementara, motif keterlibatan enam tersangka dalam perusakan Polsek Ciracas itu, karena terpanggil jiwa korsa sesama anggota TNI.

BACA JUGA: KemenkopUKM Gelar Pelatihan SDM  Guna Mendukung Destinasi Super Prioritas

"Mereka satu angkatan sama-sama prajurit TNI tidak terima rekannya diperlakukan atau pun dianiaya. Motif kedua yang bersangkutan berkumpul di suatu TKP karena mendapatkan berita bohong," ujar Eddy. Atas perbuatannya itu, Eddy menjelaskan enam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 169. Pasal 169 KUHP ayat (1) menjelaskan bahwa orang yang turut dalam perkumpulan yang melakukan kejahatan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Kemudian pada Pasal 170 KUHP ayat (1) tercantum bahwa orang yang terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain, terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Pasal 170 KUHP ayat (2), yang bersangkutan bisa terancam penjara maksimal 7 tahun jika menghancurkan barang dengan sengaja. Apabila ada korban luka berat, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 9 tahun. Jika ada korban meninggal, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut TNI AD telah menalangi ganti rugi yang diderita masyarakat dalam kasus tersebut. Untuk ganti rugi tersebut, TNI AD telah mengeluarkan dana sekitar Rp596 juta. "Pembayaran kerugian sementara ditanggung pihak TNI AD, untuk kemudian dibebankan kepada pelaku," katanya.

BACA JUGA: Bahagianya El Ibnu, Kini Ada Mantan Kekasih Bersedia Merawatnya

Menurutnya, kerugian terbesar dialami kepolisian mencapai Rp1 miliar. Selain kerusakan Kantor Mapolsek Ciracas, penyerangan juga mengakibatkan hancurnya sejumlah kendaraan dan kantor pos polisi di sepanjang jalan yang dilalui penyerang. "Khusus kerugian yang mengakibatkan kerusakan materi kepolisian mencapai Rp1 miliar lebih. Dari pimpinan TNI AD akan mengganti kerugian tersebut. Namun, atas kebijaksanaan Kapolda Metro, kerugian materiil tidak perlu diganti," ujarnya. Kodam Jaya pun saat ini telah menerima 119 laporan terkait peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 117 laporan berasal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Sisanya, sebanyak dua laporan dari kepolisian. "Ada 119 pelapor terdiri dari 117 masyarakat dan dua anggota kepolisian," ungkapnya. Berdasarkan dari hasil rekapitulasi jumlah pengaduan, ada korban fisik sebanyak 23 orang. Korban fisik mulai dari penganiayaan, pembacokan, pemukulan maupun penusukan. "Kerugian materiil ada 109 orang, dari jumlah ini 13 orang mengalami penganiayaan dan kerugian materiil, sudah dipukul, motor pun dirusak," ujarnya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: