Infografis: 12 Modus Penyelewengan Dana BOS

Infografis: 12 Modus Penyelewengan Dana BOS

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkap beberapa modus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kerap dilakukan oleh beberapa oknum pendidikan, baik di sekolah maupun dinas pendidikan. Berikut 12 Modus yang Mengarah pada Tindak Penyelewengan Dana BOS. 1. Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Diknas dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS 2. Kepala Sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada oknum pejabat Diknas dengan dalih untuk uang administrasi 3. Dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa. 4. Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis seperti yang pernah diungkap Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 5. Sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS. 6. Dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah. 7. Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Hal ini tampak pada sekolah yang tidak memasang papan informasi tentang penggunaan dana BOS. 8. Pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang. Padahal, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. 9. Sekolah kerap kali melakukan mark up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Tujuannya, agar dana BOS ditingkatkan. 10. Kepala sekolah juga kerap membuat laporan palsu. Seperti honor para guru yang seharusnya dibayar dengan dana BOS, namun malah diambil kepala sekolah dengan tanda tangan palsu si guru. 11. Pembelian alat prasarana sekolah dengan kwitansi palsu atau pengadaan alat fiktif. 12. Kepala sekolah kerap menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi. Bahkan, tak jarang dana BOS masuk ke rekening pribadi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: