BPJS Macet, Karyawan Pabrik Mogok Kerja

BPJS Macet, Karyawan Pabrik Mogok Kerja

PURBALINGGA - Tak kurang dari seratus orang pekerja di PT Sunstarindo Wirahusada Purbalingga, Senin (14/9), menggelar aksi damai di luar dan di dalam area pabrik. Mereka menuntut sejumlah hak mereka yang belum diberikan perusahaan. Para pekerja perusahaan yang bergerak di produk rambut palsu ini juga membawa seruan di kertas putih berukuran sedang. Mereka menuliskan tuntutan, ada Tunjangan hari Raya (THR) yang belum tuntas, dan lainnya, termasuk soal BPJS, termasuk pembayaran gaji yang sering terlambat. Salah satu pekerja, mengaku bernama Liani saat dikonfirmasi di depan pabrik mengungkapkan, dirinya dan teman lainnya tidak demo. Namun hanya mogok kerja sementara sembari menuntut hak mereka. BACA JUGA: Pejabat Harus Sinkron, Sebelum Berbicara ke Publik Terkait Data Covid-19 “Contohnya, THR kemarin kita hanya dikasih 30 persen. Sisanya tidak jelas kapan mau diberikan. Sebenarnya tuntutan kami tidak hanya itu, kami juga menuntut pihak perusahaan jangan terlambat membayar gaji, terkait bantuan dari pemerintah untuk tenaga kerja serta lembur yang dirumah dibayar," ungkapnya di hadapan teman lainnya kepada wartawan. Tak berselang lama, akhirnya pihak perusahaan menanggapi dan melakukan mediasi tertutup dengan perwakilan buruh, Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga dan pengawas dari Propinsi Jawa Tengah. Pengawas Tenaga Kerja Dinakertrans Provinsi Jateng, Angkat Lujeng saat di konfirmasi melalui pesan WA kepada wartawan menyampaikan, setelah terjadi mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja muncul kesepakatan.

BACA JUGA: Fahri Hamzah ke Luhut: Perintah Presiden itu Harus ada Surat, Paham Gak sih Opa?

Kesepakatan pertama, pihak perusahaan membayarkan upah bulan Agustus 2020 yang seharusnya dibayarkan pada 10 September 2020 kepada pihak pekerja, menjadi dibayarkan pada tanggal 14 September 2020, dan pihak pekerja sepakat menyepakati waktu pembayaran tersebut. Kedua, pihak pengusaha akan membayar tunggakan premi BPJS Ketenagakerjaan untuk periode bulan Maret 2020 dibayarkan pada Bulan September 2020, dan untuk periode bulan Mei sampai dengan Juni 2020 dibayarkan paling lambat pada bulan November 2020. Ketiga, pihak pengusaha akan membayarkan kekurangan THR keagamaan tahun 2020 sebesar Rp 1.290.800 perorangan pada tangga 23 Desember, dan pihak pekerja menerima/sepakat waktu pembayaran THR tersebut.

BACA JUGA: Pendaftaran Prakerja Gelombang 8 Ditutup, Cek Pengumumannya Disini

"Jadi telah terjadi kesepakatan dari pihak perusahaan dan pekerja. Intinya tuntutan dari pekerja sudah klir. Tidak ada masalah lagi," jelasnya seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup). Sementara itu, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi ke manajemen perusahaan, ada penolakan peliputan dari perusahaan. Pihak perusahaan menolak memberikan keterangan, dengan alasan persoalan internal perusahaan. (amr)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: