Kasus Syekh Ali Jaber, Jamin Usut Tuntas dan Transparan

Kasus Syekh Ali Jaber, Jamin Usut Tuntas dan Transparan

JAKARTA - Pemerintah menjamin akan mengusut tuntas kasus penikaman terhadap ulama asal Madinah, Syekh Ali Jaber dan menghukum pelakunya, Alpin Adrian sesuai hukum yang berlaku. Penyelesaikan kasus tersebut juga akan dipublikasikan secara transparan ke publik. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan aparat penegak hukum akan bekerja keras untuk mengusut dan menuntaskan kasus penyerangan terhadap ulama Syekh Ali Jaber. Kasus tersebut menurut Moeldoko bukan kriminalisasi ulama. "Pemerintah mengecam keras aksi penusukan dan tindak kekerasan terhadap ulama. Pemerintah meminta polisi mengusut tuntas kasus ini. Ini bukan kriminalisasi ulama. Syekh Ali Jaber adalah korban," kata Moeldoko saat menjenguk Syekh Ali Jaber di kediamannya di Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (14/9).

BACA JUGA: Sebar Foto Editan, Dewi Tanjung Sebut Pelaku Penusukan Ali Jaber Kadrun Radikal

Dijelaskan Moeldoko, dirinya menjenguk Syekh Ali sebagai bentuk Ukhuwwah wathaniyyah atau rasa persaudaraan. Kepedulian dan keprihatinan kepada sesama warga, harus menjadi teladan bagi seluruh masyarakat, terlebih lagi di era krisis pandemi COVID-19 ini. "Menjenguk kerabat yang sakit adalah salah satu anjuran Rasulullah sebagai amal mulia," ujarnya. Senada diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga menjenguk Syekh Ali. Dia mengatakan kasus tersebut akan diusut hingga tuntas dan diumumkan secara terbuka berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. "Insya Allah kita akan menuntaskannya secara sangat terbuka kepada masyarakat, kepada Syekh dan keluarga semuanya. Kita akan memprosesnya secara baik berdasar hukum yang berlaku di Indonesia. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama sudah terungkap, dan prosesnya bisa lebih cepat," katanya.

BACA JUGA: Rocky Gerung untuk Buya Syafii: Selamat Datang di Komunitas Akal Sehat

Seperti halnya Moeldoko, Mahfud pun mendoakan agar Syekh Ali Jaber segera pulih, dan bisa kembali berdakwah untuk umat Islam di Indonesia. "Saya atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia terutama umat Islam, ikut mendoakan mudah-mudahan segera pulih kembali dan berkiprah kembali membangun kehidupan rohaniah yang lebih sehat bagi umat Islam Indonesia," ujar Mahfud. Syekh Ali Jaber mengungkapkan merasa bersyukur dan mengapresiasi atas kunjungan Moeldoko dan Mahfud MD. "Jadi saya sadar kehadiran beliau sebagai bentuk perhatian dan sangat berharga bagi saya. Alhamdullilah kondisi saya sangat membaik," katanya. Dia pun mengaku, pasca kejadian dirinya mendapatkan penjagaan yang ketat dari aparat setempat.

BACA JUGA: Rocky Gerung untuk Buya Syafii: Selamat Datang di Komunitas Akal Sehat

"Alhamdulillah saya mendapat perhatian dari aparat keamanan, semua turun tangan. Mulai dari Kapolda bahkan Dandim, semua ikut memperhatikan dan menjaga selama saya berada di Lampung," katanya lagi. Ia meminta agar masyarakat memberikan kepercayaan kepada pemerintah dan berdoa agar kejadian ini tidak akan terulang lagi. "Ini kejadian Qadarullah tidak dikaitkan dengan apapun dan isu apapun. Insya Alllah saya sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada pemerintah khususnya aparat kepolisian. Kita doa bersama dan kita sinergi bersama aparat kepolisian, InsyaAllah kasus ini bisa tuntas mudah mudahan kasus ini tidak terulang lagi. Tolong jangan kaitkan insiden ini dengan unsur-unsur politik," katanya. Syekh Ali Jaber juga berpesan kepada umat Islam agar tidak mudah terpancing dan tidak mudah diadu domba. Dia meminta agar masyarakat mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Pejabat Harus Sinkron, Sebelum Berbicara ke Publik Terkait Data Covid-19

"Jangan ada umat Islam yang mau diadu domba karena kejadian ini," katanya. Pada kesempatan tersebut Syekh Ali Jaber juga menitipkan pesan untuk Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo agar selaku diberikan kesehatan agar dapat terus memimpin Indonesia melewati pandemi COVID-19 ini. "Salam sungkem kepada bapak Presiden, keadaan saya baik-baik saja," ujarnya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan tersangka Alpin Adrian terancam dikenakan pasal berlapis. "Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun," katanya.

BACA JUGA: Sinopsis End Of A Gun, Aksi Steven Seagal Hadapi Gembong Narkoba

Ditegaskannya, Polri sangat serius menangani kasus ini. "Bahwasanya Polri sangat serius dalam menangani kasus ini. Saat ini kasus ditangani oleh Polresta Bandar Lampung," katanya. Polisi telah menahan tersangka Alpin Adrian sampai dengan 20 hari ke depan. Sejauh ini penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut. Selanjutnya penyidik akan melakukan visum et repertum terhadap korban dan tersangka. Korban diketahui mengalami luka tusuk sedalam 4 centimeter dan sudah dilakukan dilakukan tindakan pengobatan dengan memberikan enam jahitan. "Sementara visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaaan ke RSJ Kurungan Nyawa, Lampung," tuturnya. Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar pihaknya bersama penegak hukum akan mendalami informasi yang menyebutkan pelaku mengalami gangguan jiwa.

BACA JUGA: Pendaftaran Prakerja Gelombang 8 Ditutup, Cek Pengumumannya Disini

Keterangan pelaku mengalami gangguan jiwa itu dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh sebuah rumah sakit di Lampung pada tahun 2016. "Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan informasi dari lingkungan keluarga menyebutkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengalami gangguan jiwa sudah sejak 5 tahun lalu," katanya. Meski demikian, menurutnya, BNPT tidak percaya begitu saja atas informasi dan keterangan tersebut. "Terkait penyerangan ulama Syekh Ali Jaber, kami dengan penegak hukum mendalami apakah pelaku terafiliasi dengan jaringan teror atau tidak, dan juga terkait jejak digitalnya," ujarnya. Di sisi lain, Kepala Humas Rumah Sakit Jiwa (RSJ)Kurungan Nyawa, Lampung, David mengatakan pihaknya tak memiliki data rekam medis Alpin Adrian pernah dirawat. “Setelah pengakuan tersangka pernah dirawat di RSJ. Kami bolak-balik data empat tahun terakhir 2016 sampai 2020 tidak ada datanya,” katanya. Dijelaskannya, jika ada pasien yang pernah dirawat inap maupun rawat jalan, dan konsultasi dengan dokter poliklinik serta di Unit Gawat Darurat (UDG) di RSJ Lampung, dipastikan datanya terekam di data administrasi kantor. "Tak mungkin ada data yang terlewat bila seorang pasien yang berobat, rawat inap, dan rawat jalan, termasuk pasien masuk UGD rekam medisnya tidak terdata. Data rekam medis telah dibuka sejak 2016 hingga 2020 empat tahun terakhir datanya atas nama tersebut tidak ada," tegasnya. Jika orangtua Alpin Adrian menyebutkan kepada penyidik (polisi) atau kepada wartawan bahwa ia pernah memasukkan anaknya dan dirawat inap karena gangguan mental atau jiwa di RSJ, tentu harus dilihat tempatnya. “Kalau di RSJ Lampung, tidak ada data rekam medisnya, mungkin di tempat lain, saya tidak tahu,” ujarnya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: