15 Orang Jadi Tersangka, Anggota PP Pengeroyok Polisi Bakal Dicari Sampai Dapat

15 Orang Jadi Tersangka, Anggota PP Pengeroyok Polisi Bakal Dicari Sampai Dapat

JAKARTA - Polri meminta anggota Pemuda Pancasila (PP) yang mengeroyok perwira menengah kepolisian segera menyerahkan diri. Jika tidak akan dikejar sampai dapat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan pihaknya akan memburu anggota PP, pelaku pengeroyokan polisi hingga dapat. Dia mengaku geram dengan ulah anggota PP yang memukul perwira menengah polisi saat mengamankan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (25/11). "Anggota kami justru dianiaya oleh rekan-rekan ini. Saya minta pelaku diserahkan atau kami kejar," tegasnya saat berorasi di atas mobil komando PP, Kamis (25/11). Dikatakannya, Kepala Bagian Operasional (KBO) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Karosekali sebagai anggota yang berperan mengamankan aksi, justru dipukuli dan dikeroyok oleh anggota PP. Padahal selama aksi berjalan, aparat kepolisian tidak melakukan penghalauan atau kekerasan terhadap pengunjuk rasa. "Kami yang melayani rekan-rekan, justru dipukuli, dikeroyok. Apakah ini tujuan rekan-rekan datang kemari? Pamen kami luka-luka. Darah di mana-mana. Apakah kami tadi keras sama anda" Apa menghalangi kegiatan saudara?," katanya geram. Dia meminta pimpinan aksi unjuk rasa anggota ormas dengan ciri khas seragam hitam dan oranye itu untuk bertanggung jawab. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun geram karena mengetahui anggota polantas dipukuli oleh anggota PP. "Siapa yang pukul anak buah saya? Sini...kalian sini. Saya komandannya. Siapa yang pukul anak buah saya," tegasnya. Sambodo meluapkan amarah ke arah mobil komando yang berisi anggota PP. Ia pun terlihat marah seraya mengacungkan telunjuk ke arah mobil pengeras suara. Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sebanyak 15 anggota PP telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut. "Dalam kegiatan demo tadi kita amankan 15 tersangka. Sudah ditetapkan tersangka, sudah diperiksa tadi di awal," katanya. Zulpan mengungkapkan, total ada 21 orang yang ditangkap terkait unjuk rasa tersebut. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam saat mengikuti unjuk rasa. "Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," ujar Zulpan. Dia mengungkapkan, lima orang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan satu orang lainnya masih diperiksa secara terpisah atas dugaan pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali. Ke-15 tersangka itu langsung ditahan oleh pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan intensif. "Ini nanti kita periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," katanya. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Ratusan massa dari Pemuda Pancasila turun ke jalan di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sejak Kamis siang. Massa menuntut permintaan maaf dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menertibkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas), termasuk Pemuda Pancasila, yang kerap terlibat bentrokan serta meresahkan masyarakat.(ant/gw)  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: