Putusan MK soal UU Cipta Kerja Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Putusan MK soal UU Cipta Kerja Timbulkan Ketidakpastian Hukum

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak sesuai UUD 1945. Hal ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. "Telah dinyatakan inkonstitusional, namun masih diberi ruang untuk diperbaiki selama 2 tahun. Sehingga jika dicermati, maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan, Rika Irianti di Jakarta, Jumat (26/11). Dalam putusannya, lanjut Rika, MK menyatakan telah memunculkan fakta jika proses pembentukan UU Cipta Kerja melanggar syarat-syarat formil dalam hal pembentukan suatu undang-undang. Dampaknya yang paling besar adalah keresahan masyarakat dalam menyikapi putusan tersebut. Sehingga, sangat disayangkan jika yang seharusnya undang-undang ini telah digodok dengan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar, pada akhirnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Menurutnya, hal itu menjadi pelajaran penting bagi pembuat undang-undang. Yaitu dapat lebih mengedepankan taat asas dalam pembentukan undang-undang. Khususnya dalam rangka perbaikan UU Cipta Kerja selama dua tahun ke depan. "Penegasan kalimat inkonstitusional untuk sebuah produk hukum sama dengan menyatakan produk hukum tersebut bukan produk hukum yang tegas dan jelas," terangnya. Seperti diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. "Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (25/11). Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut. MK juga memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Selanjutnya, UU lama otomatis dinyatakan berlaku kembali. Pemerintah pun segera menindaklanjuti putusan MK. Yakni penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya. Pemerintah memastikan UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sampai adanya perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu dua tahun sejak putusan MK ini dibacakan.(rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: