Polda Metro Perpanjang Peniadaan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta

Polda Metro Perpanjang Peniadaan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang kembali ketentuan peniadaan pembatasan ganjil-genap di DKI Jakarta seiring perpanjangan masa PSBB Transisi. "Besok hari Senin, 23 November 2020, untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Minggu (22/11). Meski begitu, Sambodo tidak menjelaskan lebih lanjut kapan ganjil-genap kembali diberlakukan. BACA JUGA: Ganjil Genap Sepeda Motor dan Denda Rp1 Juta Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi 14 hari, terhitung 23 November sampai 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas. BACA JUGA: Pemberlakuan Ganjil-genap di Masa Transisi PSBB Dengan ditiadakan kebijakan ganjil-genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal. Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan. (riz/fin) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: