Polisi Sempat Dihalangi Kala Antarkan Surat Panggilan Habib Rizieq

Polisi Sempat Dihalangi Kala Antarkan Surat Panggilan Habib Rizieq

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya sempat dihadang massa saat mengantarkan surat panggilan kedua terhadap Imam Besar FPI Rizieq Shihab di kediamannya di kawasan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Massa FPI menolak kedatangan dan meminta polisi untuk meninggalkan kediaman Rizieq. Namun, situasi terkini disebut telah kondusif. "Benar, saat ini para anggota dan simpatisan FPI sedang berkumpul di sana (Petamburan III). Tapi situasi masih kondusif dan tadi tim penyidik yang sempat dihadang pun sudah berhasil memberikan surat panggilan kedua itu," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (2/12). Singgih mengatakan, saat keramaian terjadi pihaknya mengimbau massa untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penularan. Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga membenarkan soal insiden penolakan dari masyarakat di kawasan Petamburan. "Dengan tegas kami menyampaikan kepada mereka kita sebagai petugas kepolisian mempunyai tugas, punya dasar hukum semua, kalau memang menghalangi kita (tindak tegas)," kata Yusri. Yusri menyebut penghadangan tersebut tidak sampai berbuntut kericuhan. Meski demikian pihak kepolisian tetap menurunkan personel Brimob untuk mengawal penyidik saat mengirimkan surat panggilan itu. Setelah berdialog, penyidik akhirnya bisa menyerahkan surat panggilan kepada pihak perwakilan Rizieq Shihab. "Akhirnya mereka menyadari dan menerima , surat sudah diterima yang menerima Ustaz Eko," tambahnya. Penghadangan terhadap polisi ini memicu kerumunan padat di kawasan Petamburan III. Banyak warga di sekitar lokasi pun khawatir akan terjadi lagi klaster baru penularan Covid-19. Ketua RW 4 Kelurahan Petamburan Andi Hasim mengatakan warganya khawatir dengan banyaknya orang tidak dikenal yang berkumpul dan berpotensi menambah penyebaran Covid-19 di Petamburan. "Ini banyak orang yang berkumpul, jadi kami khawatir akan terjadi lagi penularan COVID-19. Saya khawatir, kalau saja warga kami ada yang tertular," kata Andi. Diketahui, Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas rencananya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di Megamendung, Bogor. Penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: