Peringatan HAM Jangan Cuma Seremonial

Peringatan HAM Jangan Cuma Seremonial

JAKARTA – Kasus penembakan yang menewaskan enam anggota FPI masih menjadi sorotan. Di Hari Hak Asasi Manusia, DPR meminta Komnas HAM diberikan akses yang luas untuk mengusutnya hingga tuntas. Peringatan jangan cuma seremonial. Lewat keterangan resminya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, jika pihaknya saat ini telah dan sedang melakukan penyelidikan. Ia melanjutkan, timnya juga telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan.

BACA JUGA: Selidiki Bentrok Polisi-FPI, Komnas HAM Panggil Dirut Jasa Marga dan Kapolda

Surat panggilan yang telah dilayangkan untuk Direktur Utama PT Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya. Sebelumnya, tim juga telah melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak. “Antara lain FPI, saksi, keluarga korban serta masyarakat. Tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung. Dan sedang memperdalam Tempat Kejadian Perkara,” kata Choirul anam, Kamis (10/12).

BACA JUGA: Ussy Sulistiawaty Pose Bareng Keempat Putrinya, Netizen Heboh

Selanjutnya, ia menerangkan jika permintaan keterangan ini untuk melengkapi berbagai informasi yang telah didapat dan sedang didalami. Ia berharap, semua pihak bisa bekerja sama untuk membuat terangnya peristiwa. Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, peringatan hari HAM tahun ini seharusnya tidak hanya dilakukan secara seremonial. Tetapi penting dilakukan dengan lebih bermakna.

BACA JUGA: Keluarga Pengawal Rizieq Shihab: Tiga Luka Tembak, Punggung Seperti Bekas Terseret

“Memberikan akses yang nyata untuk dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian terkait penembakan enam laskar FPI,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (10/12). HNW sapaan akrabnya berharap agar Tim Pencari Fakta (TPF) Independen yang bisa dipimpin oleh Komnas HAM segera dibentuk. Dengan melibatkan para pemangku independen lainnya.

BACA JUGA: Selidiki Bentrok Polisi-FPI, Komnas HAM Panggil Dirut Jasa Marga dan Kapolda

Sejumlah kalangan, seperti dari Ormas (Muhammadiyah, ICMI dan lain-lain), partai politik, LSM (Amnesty International Indonesia, YLBHI, IPW dan lain-lain) dan sejumlah anggota DPR RI sudah mengutarakan hal yang serupa. Menurutnya, desakan sejumlah kalangan itu dapat dipahami karena penembakan enam warga sipil tersebut, disebut sebagian pakar sebagai aksi extra judicial killing. Apabila merujuk kepada Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, extra judicial killing tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat.

BACA JUGAl: Sanggah UAS, Ade Armando: Bukannya Nabi Muhammad Ulang Kali Perintah Membunuh ya?

“TPF Independen harusnya segera dibentuk. Agar segera kuatkan dan beri akses yang luas kepada Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM terhadap enam laskar FPI yang menjadi perhatian masyarakat luas, bahkan masyarakat internasional” tuturnya. HNW menambahkan pihaknya juga mendukung dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI untuk pengusutan secara tuntas kasus pelanggaran HAM ini, dan melengkapi pengusutan oleh TPF Independen yang dipimpin oleh Komnas HAM.

BACA JUGA: Akhir 2020, Kementerian PUPR Targetkan 900 Ribu Unit Rumah Terbangun

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, wajarnya rekan-rekan anggota di Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Kepolisian untuk membentuk Pansus terkait hal ini di DPR,” kata Amggota Komisi VIII ini. Lebih lanjut, HNW mengutarakan bahwa sejumlah pasal berkaitan dengan HAM telah hadir pasca reformasi melalui amandemen UUD 1945. Dan itu bukan hanya sekadar untuk menjadi ‘macan kertas’.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Gelar Sinergi Gandeng Eksportir di Dua Tempat

“Penembakan terhadap enam anggota FPI yang berujung kepada kematian itu merupakan bentuk terhadap pelanggaran HAM karena menghilangkan hak hidup yang tak dapat dikurangi tersebut,” ujarnya. Ia berharap agar Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan Republik Indonesia, Negara yang merupakan Anggota Dewan HAM PBB, agar betul-betul melaksanakan aturan-aturan soal HAM dan kesepakatan internasional terkait HAM.

BACA JUGA: Bea Cukai Belawan Hibahkan 15.950 Masker kepada Satgas Covid-19 Sumut

Bahkan sebaiknya Presiden Jokowi dan Kapolri mau mengakui dan meminta maaf atas kesalahan aparat penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran HAM, karena telah menyebabkan hilangnya hak hidup enam warga sipil anggota FPI itu. “Sikap kenegarawanan seperti itu yang seharusnya ditunjukkan oleh Pemerintah Indonesia, agar masyarakat Indonesia kembali mempercayai pimpinan negaranya, tidak lagi terpecah belah dan bisa bersatu padu menyelesaikan persoalan yang saat ini dihadapi oleh bangsa Indonesia seperti pandemi Covid 19, resesi ekonomi, dan agar bisa diajak bersama-sama menyelamatkan NKRI dari ancaman separatisme,” paparnya. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: