Ratusan Botol Miras Disita dari Lima Pedagang

Ratusan Botol Miras Disita dari Lima Pedagang

BANYUMAS - Ratusan botol miras jenis anggur disita Tim Satria, sabhara Polresta Banyumas. Penyitaan miras ilegal ini dilakukan guna cipta kondisi penindakan Tipiring di wilayah hukum Polresta Banyumas. Kapolresta Banyumas melalui Kasat Sabhara AKP Aldino Agus A mengatakan pihaknya mengamankan ratusan liter minuman keras tersebut dari para penjual miras, antara lain AS (53) warga Cikakak Wangon, AD (43) warga Purwokerto Timur, SUL (52), AZ (23), dan (45) yang ketuganya warga Ajibarang.

BACA JUGA: Surat Edaran Aceh Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Ferdinand: Buah dari Ajaran Radikal

"Tim bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras di sekitar lingkungan mereka", ucapnya sepert dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup). Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 32 botol minuman keras jenis beer, 16 liter ciu dan 416 botol minuman keras jenis anggur.

BACA JUGA: Satgas: Pengetatan Aturan Perjalanan Libur Nataru untuk Tekan Kasus Covid-19

Lebih lanjut Aldino menambahkan penyitaan miras dilakukan untu mencegah terjadinya tindak kriminalitas. "Kita ketahui bersama, tindak kriminalitas sering kali bermula dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras," katanya. Saat ini barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. Sementara para penjual akan diproses dengan tindak pidana ringan atau Tipiring. (ali)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: