Refly Harun Dipolisikan, Muannas: Alhamdulillah, Wajib Diproses

Refly Harun Dipolisikan, Muannas: Alhamdulillah, Wajib Diproses

JAKARTA- Pakar hukum tata negara, Refly Harun dipolisikan terkait video wawancaranya dengan Sugi Nur alias Gus Nuri terkait Nahdatul Ulama (NU). Seperti diketahui, Gus Nuri kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Refly Harun sebagai pemilik kanal YouTube yang menghadirkan Gus Nuri, dia ikut terseret. Ia dipolisikan oleh seseorang bernama Febriyanto Dunggio. Laporan tersebut telah teregister dalam nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM tertanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 17.45 WIB. Menanggapi itu, CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan, jauh hari sebelumnya dia telah berkomentar terkait keterlibatan Refly Harun dalam kasus Gus Nuri itu. Karena keduanya dianggap sama-sama melanggar UU ITE. "Jauh hari saya sudah bicara pemilik kanal YouTube Refly Harun Channel wajib diproses hukum, tidak hanya Munjiat Channel dalam kasus Sugik Nur atas dugaan Hina NU, keduanya sama-sama menyebarkan, Alhamdulilah akhirnya ada yang melaporkan terpisah," kata Muannas di twitternya, Senin (21/12). Video itu diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam kasus ini, Refly Harun pernah dipanggil Bareskrim Polri untuk memberi keterangan. Kala itu, Refly menegaskan ide awal pembuatan video konten wawancara untuk diunggah ke channel Youtube berasal dari Sugi Nur. Meskipun demikian, menurutnya pembuatan video dengan Gus Nur itu merupakan hal yang lazim dilakukan. Dalam perhitungannya, kolaborasi antar pembuat konten dengan jumlah pengikut atau subscriber yang tak jauh berbeda, lumrah terjadi. Dia mengatakan sebenarnya banyak ucapan-ucapan yang lebih keras daripada yang dilontarkan Gus Nur. Menurutnya, pernyataan pendakwah kelahiran asal Banten itu hanya sebagai bentuk kritikan. "Saya menganggap itu adalah sebuah kritik yang disampaikan oleh seseorang," kata Refly. (dal/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: