Propam Polri Bakal Proses Dugaan Pelanggaran Etik Prasetijo-Bonaparte

Propam Polri Bakal Proses Dugaan Pelanggaran Etik Prasetijo-Bonaparte

JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Popam) Polri bakal memproses mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo serta mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga melanggar etik kepolisian. Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. "Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/12). Namun demikian, Sambo menuturkan, Divisi Ropam Polri masih menunggu putusan inkrah kasus yang menjerat kedua perwira tinggi Polri tersebut untuk memutuskan nasib keduanya akan dipertahankan sebagai anggota Polri atau tidak. Hal ini merujuk pada Pasal 12 PP 1 Tahun 2003 yang menyebutkan Polri menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap. "Propam Polri menunggu putusan inkrah," tutur Sambo. Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis oleh majelis hakim tiga tahun penjara. Sementara Djoko Tjandra dihukum dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut, sedangkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: