fin.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penggunaan helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai Parsadaan tidak memiliki sense of ethic dan sense of good governance karena menerima serta menggunakan fasilitas helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024.
Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan penggunaan helikopter hanya didasarkan pada keterbatasan waktu karena Parsadaan dijadwalkan menghadiri kegiatan lain di Provinsi Bengkulu.
“Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan helikopter dapat dibenarkan apabila terdapat kondisi luar biasa, seperti bencana, daerah terisolasi, ancaman keselamatan, atau tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda. Namun, kondisi tersebut tidak terbukti dalam perkara yang diperiksa.
Majelis juga menolak alasan Parsadaan yang menyebut kehadiran seorang anggota DKPP dalam perjalanan tersebut membuat penggunaan helikopter tidak menimbulkan persoalan etik.
“Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara Pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya,” tegas Raka Sandi.
Atas perbuatannya, Parsadaan dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i. Ia dinilai tidak profesional dan tidak akuntabel karena ikut menggunakan helikopter tanpa mempertanyakan, mengingatkan, ataupun mengusulkan alternatif transportasi yang lebih wajar.
Baca Juga
Teradu II beralasan ikut dalam perjalanan tersebut karena membidangi sumber daya manusia dan memiliki kepentingan terhadap pembentukan, pelantikan, pembekalan, serta pengawasan badan ad hoc.
“Sikap teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno yang juga menjadi teradu dalam perkara tersebut direhabilitasi nama baiknya karena dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito bersama anggota majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.