JAKARTA- Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran III untuk penanaman modal baru pada industri minuman keras (miras) di Perpres 10 tahun 2021, bukan karena ada hubungannya dengan halal dan haram.
"Sama sekali tidak ada hubungannya dengan persoalan halal haram. Banyak yang salah kaprah, seolah-olah pencabutan tersebut terjadi karena urusan agama. Ini yang harus dipahami," ujar Teddy Gusnaidi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (4/3).
Teddy mengatakan, urusan miras tidak perlu menggunakan fatwa halal dan haram. Sebab, telah jelas bahwa agama melarang miras. Namun urusan status haramnya miras, tidak ada hubungan dengan pencabutan lampiran III dalam Perpres tersebut. Menurutnya ini hanya mengatur soal penanaman modal bagi investor.
"Ini gak ada urusannya dengan akidah aplagi kemaslahatan umat, ini urusannya murni urusan penanaman modal baru, urusan bisnis. Yang tadinya penanaman modal boleh di semua daerah, di Perpres diatur hanya di daerah tertntu saja. Tapi karena sudah dicabut, maka pembatasan daerah tidak lagi berlaku," kata Teddy.
Teddy menjelaskan, Industri minuman keras sudah ada di banyak di daerah. Namun dalam Perpres nomor 10 itu, Presiden mengatur penanaman modal baru pada industri minuman mengandung alkohol, hanya boleh dilakukan di daerah tertentu.
Artinya, Perpres itu membatasi penanaman modal industri miras hanya boleh dilakukan di daerah-daerah tertentu.
"Ketika lampiran tentang penanaman modal industri minuman keras pada Perpres tidak dicabut, maka jika ada yang ingin menanam modal pada perusahaan minuman keras milik Pemda DKI, tidak boleh lagi. Ketika lampiran itu dicabut, maka perusahaan milik DKI, boleh lagi menerima penanaman modal baru," ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa pencabutan lampiran III Perpres nomor 10 itu tidak lantas merubah keadaan pada Industri miras di daerah yang selama ini telah berjalan.
"Dicabut atau tidak dicabutnya lampiran III di Perpres, tetap saja semua industri minuman keras yang ada di seluruh daerah boleh beroperasi dan boleh menjual minuman keras. Mereka pikir ketika Pak Jokowi mencabut lampiran itu, lalu industri minuman keras tutup, ya keliru," katanya.
"Lampiran tersebut yang kini dicabut, membuat semua daerah yang ada industri minuman keras, boleh menerima penanaman modal baru. Yang tadinya penanaman modal baru hanya boleh di 4 Provinsi, kini penanaman modal industri minuman keras kembali dibolehkan di seluruh provinsi," pungkasnya. (dal/fin)