Dalam Kamar dengan Wanita, Pelaku Begal Paling Dicari Ditangkap Polisi

Dalam Kamar dengan Wanita, Pelaku Begal Paling Dicari Ditangkap Polisi

MARTAPURA – Afrizal (27), ditangkap polisi saat bersama seorang wanita di dalam kamar salah satu rumah di Desa Dadimulyo, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur. Tersangka merupakan pelaku begal yang paling dicari jajaran Polsek Madang Suku II, karena beberapa aksi begal yang dilakukan tersangka yang setiap kali beraksi menggunakan senjata api jenis rakitan. “Ada beberapa TKP, yang diakui tersangka dialah pelakunya. Itu hasil keterangan tersangka kepada kita setiap kali beraksi, senjata api selalu dibawanya,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Apromico SH SIK MH, melalui Kapolsek Madang Suku II Ipda Arie Gusman SE MM. Tersangka Afrizal ditangkap Jumat (10/12), sekitar pukul 17.00 WIB, disalah satu rumah teman tersangka di Desa Dadimulyo, Kecamatan Madang Suku II, dengan nomor laporan polisi LP-A/03/XII/2021/Sumsel/OKUT/Sek Madang Suku II tanggal 10 Desember 2021. Diterangkan Arie, tersangka berdasarkan informasi yang mereka terima, tersangka berada di salah satu rumah warga bernama Tia. Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung meluncur ke lokasi. Pada saat dilakukan penggerebekan, lanjut Arie, tersangka berupaya memberikan perlawanan terhadap petugas bahkan sempat mau merebut senjata api milik polisi, namun dengan sigap polisi berhasil melumpuhkan tersangka. “Tersangka berusaha mengambil senjata api miliknya yang ada bawah kasur tempat tidurnya, namun dapat dihalangi anggota kemudian tersangka berusaha kabur keluar dari rumah melalui jendela kamar,” beber Arie. Melihat buruannya berusaha melarikan diri, polisi langsung mengeluarkan tembakan peringatakan namun tersangka tetap melawan dengan berusaha kabur. “Dengan terukur, tersangka kita lumpuhkan dengan timah panas. Karena sudah membahayakan anggota dan juga berusaha melarikan diri. Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar tempat tersangka bersembunyi tersebut, diamankan satu pucuk senjata api laras pendek warna silver, dan enam butir amunisi FN 9 MM, dengan kondisi siap tembak. “Kita juga menemukan enam buah kunci T, pisau cap garpu. Dua sepeda motor jenis Yamaha RX King warna biru tanpa nopol. Honda beat tanpa nopol,” tambah Arie. Dikatakan Arie, sepeda motor honda beat atas nama PT Mitra Bisnis Madani, merupakan bukti kejahatan yang dilakukan tersangka di Desa Srikencana, dengan LP.B/16/X/2021/sumsel/OKUT/Sek Madang Suku II, tanggal 4 oktober 2021. “Kita masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Karena informasi yang kita terima, korban dari tersangka ini banyak, namun karena takut dengan tersangka, akhirnya korban tidak berani melapor kepada polisi,” tutupnya.(sal/sumeks.co)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: