MEGAPOLITAN

Polisi Tangkap Marketing Showroom Deka Reset Bekasi, Tipu Pembeli Mobil Bekas Taksi Melalui Online

fin.co.id - 2024-05-24 18:35:25 WIB

Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap seorang pria yang bertugas sebagai marketing showroom mobil bekas taksi Deka Reset

FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap seorang pria, yang bertugas sebagai marketing showroom mobil bekas Deka Reset.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, pria dengan inisial AS berperan mempromosikan mobil bekas taksi.

AS memasarkan mobil bekas taksi melalui media sosial, dengan harga mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta, sesuai dengan spesifikasi mobil yang dijual.

"Tersangka AS mempromosikan mobil eks taksi yang berada di bengkel PT Deka reset tersebut Jatiasih melalui beberapa portal media sosial, kemudian korban tertarik dan membeli mobil-mobil tersebut dengan Harga kisaran Rp30 juta, Rp60 juta, bahkan ada yang  Rp100 juta," kata Firdaus saat konferensi pers, Jumat 24 Mei 2024.

Tertarik dengan harga yang murah, korban langsung memesan mobil bekas taksi itu, lalu mentransfer uang untuk selanjutnya memeriksa kondisi mobil.

"Kemudian korban terperdaya, karena mobil yang dijanjikan tersebut pada waktu dipasarkan melalui internet atau media online. kemudian para korban mentransfer uang tersebut, ke rekening bank atas nama PT Deka reset," jelasnya.

BACA JUGA:

Namun, Deka Reset selama ini hanya memiliki 5 mobil bekas taksi, namun mobil itu terus ditawarkan melalui media sosial dan dibeli oleh puluhan orang. 

"Setelah korban berhasil mentransfer uang ke PT Deka reset, selanjutnya korban ada beberapa yang melakukan pengecekan ke lokasi. ternyata mobil tersebut hanya 5 unit, mobil 5 unit ini ditawarkan ke beberapa orang," kata Firdaus.

Atas peristiwa itu, showroom mobil bekas Deka Reset dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan tersangka AS ditangkap di sebuah kos-kosan wilayah Jakarta Barat.

"Tersangka inisial AS diamankan di alamatnya di Kelurahan Grogol, Jakarta Barat," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan marketing Deka Reset dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Kini pihaknya tengah mengejar tersangka lainnya bernama Syahputra Eka Kurniawan, yang berperan sebagai pemilik showroom Deka Reset. 

Admin
Penulis