FIN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah milik Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
“KPK telah melaksanakan sita eksekusi 13 bidang tanah milik Terpidana dimaksud yang berada di Desa atau Kelurahan Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan total luas 2743 M2,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Kamis, 30 Mei 2024.
Ali mengungkapkan, penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang salah satu isi putusannya adalah pengembalian kerugian negara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17,2 Miliar.
BACA JUGA:
- PGN Hormati Proses Hukum di KPK, Kegiatan dan Kinerja Operasi Layanan Gas Bumi Terjaga
- Periksa Hewan Kurban di 5 Lokasi Penampungan, Dinas KPKP DKI Jakarta: Kondisi Sehat Semua
Disejumlah lokasi penyitaan tersebut, KPK telah memasang spanduk untuk menunjukkan bahwa asset tersebut telah disita dan tulisan ancaman apabila ada yang merusak, memanfaatkan atau masuk ke area tersebut.
“Pada 13 titik lokasi tanah, juga dilakukan pemasangan spanduk terkait statusnya sebagai barang rampasan negara,” ungkap Ali
Penyitaan aset ini, kata Ali, merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara baik Tipikor maupun TPPU.
Sekadar informasi, pada 21 November 2023, Jaksa KPK telah mengeksekusi terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.
BACA JUGA:
- Jampidsus Dilaporkan KSST ke KPK Terkait Lelang Saham PT GBU di Kejagung
- Ketua KPK Ogah Tanggapi Polemik Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri
Hal tersebut dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim pada Tingkat Mahkamah Agung yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
John Irfan Kenway akan menjalani pidana selama 10 tahun dan dikurangi lamanya masa penahanan yang dijalani.
Selain itu, denda sebesar 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,22 miliar.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ayu Novita).