fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melalui Subdit III Siber berhasil membongkar praktik perjudian online yang beroperasi lintas wilayah. Dua orang pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yakni BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu 21 Mei 2025.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial A, yang diketahui berperan sebagai pengepul rekening bank. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk keperluan deposit dana pada tiga situs judi online. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada pelaku lain berinisial JH, yang ditangkap saat berada di area parkir sebuah bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangannya pada Selasa (20/5/2025), menjelaskan bahwa JH berperan sebagai marketing untuk situs perjudian online seperti Belo4D, MG055, dan MG077. “Tugas JH meliputi promosi melalui media sosial dan memastikan situs-situs tersebut tetap berjalan,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan di kediaman JH, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk perangkat komputer yang masih dalam keadaan login ke akun fanspage Facebook bernama "Coach STY". Akun ini diduga digunakan untuk menyebarkan konten perjudian. Selain itu, ditemukan pula file excel berisi rincian operasional situs, paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang disita dari JH antara lain satu unit ponsel, CPU, monitor, keyboard, kartu ATM BCA, paspor, satu unit mobil, dan satu senjata airsoft gun. Sementara dari tersangka A, polisi mengamankan satu unit ponsel serta 27 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Kombes Hendra.