Soal UKT Mahal, Kemendikbudristek Dikti: Dilarang Komersialisasi Perguruan Tinggi Negeri

fin.co.id - 15/05/2024, 14:09 WIB

Soal UKT Mahal, Kemendikbudristek Dikti: Dilarang Komersialisasi Perguruan Tinggi Negeri

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie, Ph.D.

SSBOPT ini telah mempertimbangkan jenis program studi, indeks kemahalan wilayah, dan capaian standar nasional pendidikan tinggi (SNPT).

Nantinya, SSBOPT digunakan sebagai dasar kementerian menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per semester yang menjadi acuan besaran kelompok tarif UKT.

Dalam penetapannya, PTN-BH harus melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek, sedangkan PT selain PTN-BH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.

Tjitjik juga menegaskan bahwa UKT yang ditetapkan harus berdasarkan azas berkeadilan.

Sehingga, mahasiswa dari golongan kurang mampu bisa mendapatkan akses pendidikan.

BACA JUGA:

Secara nasional, Kemendikbudristek mewajibkan kampus menyediakan kelompok tarif UKT 1 sebesar Rp500.000 dan UKT 2 sebesar Rp1.000.000 per semester.

Selebihnya, kampus memiliki kewenangan untuk menetapkan kelompok tarif UKT dan besarannya berdasarkan BKT tiap program studi.

Ia pun menegaskan bahwa kampus dilarang melakukan komersial perguruan tinggi.

"Tidak boleh ada komersialisasi perguruan tinggi," tandasnya.

Sehingga, lanjutnya, perguruan tinggi bersifat inklusif. Bahwa perguruan tinggi dapat diakses oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi baik kurang mampu hingga mampu.(annisa zahro)

 

Gatot Wahyu
Penulis