Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024: Lewat Parpol dan Jalur Independen
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024-ist-
FIN.CO.ID - Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada tanggal 27 November mendatang. Ada 2 jalur pendaftaran calon kepala daerah.
Yang pertama melalui partai politik atau gabungan partai politik. Satunya lagi jalur perseorangan atau independen.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin, 1 April 2024. Menurut Hasyim, pendaftaran jalur perseorangan akan dilakukan lebih awal.
Alasannya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan.
BACA JUGA:
- Daftar Jadwal Tahapan Pilkada 2024, Pendaftaran Calon Independen Dibuka 5 Mei
- Ini 15 Provinsi dengan Tingkat Kerawanan Tinggi pada Pilkada Serentak 2024
"Jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir. Hal ini diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang," imbuhnya.
Pencalonan lewat partai politik, kata Hasyim, membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur.
Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.
"Untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa. Hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota," pungkasnya.
BACA JUGA:
- Once Mekel Kandidat Calon Wali Kota Medan di Pilkada 2024?
- Kaesang Rencana Maju di Pilkada DKI Jakarta, Ernest Prakasa Singgung Jokowi dan Orde Baru
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: