Kerap Ancam Korban Menggukan Senjata Tajam, Polisi Tangkap Begal Berusia 18 Tahun di Bekasi

Kerap Ancam Korban Menggukan Senjata Tajam, Polisi Tangkap Begal Berusia 18 Tahun di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku begal yang masih berusia 18 tahun di Bekasi-(Tuahta Aldo / fin.co.id)-

FIN.CO.ID - Sat Reskrim Polres Bekasi Kota menangkap seorang begal berinisial MF (18), yang kerap beraksi dan memakan korban di wilayah Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat 20 April 2024 lalu saat sedang berada di minimarket.

"Mengamankan pelaku di Alfamart Jatiluhur Kecamatan Jatiasih sekitar pukul 21.00 WIB, identitas tersangka yang kami amankan satu orang inisial MF," kata Muhammad Firdaus saat dikutip, Rabu 24 April 2024.

Menurutnya, pelaku yang ditangkap telah menjalankan aksinya di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya wilayah Jatiasih dan Bantargebang.

"TKP pertama Jatiasih kasus pencurian dengan kekerasan pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024, TKP kedua terjadi di Bantargebang pada tanggal 1 April 2024, korban hendak menuju pulang dipepet oleh para pelaku," jelasnya.

Muhammad Firdaus mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan terdapat 2 pelaku lagi yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

BACA JUGA :

"Kemudian ada dua DPO tersangka lagi yang masih dalam pengejaran, yaitu inisial A dan inisial R," ungkap Muhammad Firdaus.

Selama menjalankan aksi begal, para pelaku kerap mengancam korbannya menggunakan senjata tajam agar tidak melakukan perlawanan.

"TKP Jatiasih pelaku merampas handphone dan pelaku sweater hitam (temannya) mengancam dengan senjata tajam jenis celurit, sehingga korban takut dan menyerahkan 1 unit handphone," ucapnya.

"TKP Bantargebang, korban saat itu sedang 

melintas sendiri, lalu pelaku A mendekati korban dan pelaku MF mengambil kunci kotak sepeda motor korban, kemudian pelaku MF turun sambil memegang pisau menyuruh korban turun dari motor," sambungnya.

Dari tangan pelaku, Sat Reskrim Polres Bekasi Kota mengamankan salah satu senjata tajam.yanh digunakan oleh pelaku dan 1 unit motor milik korban TKP Bantargebang.

“MF terancam hukuman tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yakni pasal 365 KUHP dan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: