Viral! Seorang Pria Ngeluh Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Pajak Rp30 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

Viral! Seorang Pria Ngeluh Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Pajak Rp30 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

Viral! Seorang Pria Ngeluh Beli Sepatu Rp10 Jutaa Kena Pajak Rp30 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan-@radhikaalthaf-TikTok

"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," jelasnya.

"Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan arang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, impor dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan," demikian bunyi pasal yang dimaksud.

Lalu rincian bea masuk dan pajak imor atas produk sepatu tersebtu adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, ppn 11% Rp1.259.544 dan PPh impor 20% Rp2.290.000 dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000. Sehingga total tagihannya adalah Rp30.928.544.

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," terangnya.

Data perincitan bisa diakses melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.

"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: