Peran Amicus Curiae
Amicus Curiae memiliki peran dalam memberikan pendapat hukum yang bisa menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam penjatuhan putusan.
Terdapat tiga kategori peran Amicus Curiae yakni:
1. Pendapatnya Menjadi Pertimbangan Utama
Amicus Curiae disebutkan dalam putusan dan pendapatnya dijadikan pertimbangan langsung oleh hakim.
2. Pendapatnya menjadi pertimbangan tambahan
Meskipun tidak disebutkan, pendapat amicus curiae dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam putusan.
3. Pendapatnya tidak dijadikan dasar pertimbangan
Jika pendapat amicus curiae tidak dianggap relevan oleh hakim. Maka tidak digunakan dalam putusan sidang.
Kedudukan Amicus Curiae dalam Persidangan
Amicus Curiae memiliki peran penting dalam persidangan. Berkaitan dengan perannya dalam memberikan masukan kepada pengadilan tanpa menjadi pihak dalam perkara.
Walau belum memiliki regulasi yang jelas di peradilan Indonesia. Konsep amicus curiae telah diterima sebagian dan diakui dalam beberapa peraturan seperti Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005.
Amicus Curiae dapat memberikan keterangannya sebagai subjek hukum yang memiliki kepeduliannya terhadap suatu perkara. Meski tidak punya kedudukan yang jelas dalam KUHAP. Peranan ini dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam membentuk keyakinannya dalam memutus suatu perkara.
Demikian informasi mengenai amicus curiae, semoga bisa bermanfaat untuk kalian semua.