FIN.CO.ID - Mengenal apa itu amicus curiae yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres no urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hal ini disampaikan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
"Dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya (Hasto) untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu ibu Megawati Soekarnoputri sehingga ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ucap Hasto di Gedung MK Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.
BACA JUGA: Line Up Red Sparks Pada Ajang Funvolleyball di Arena GBK, Nama Megawati Hangestri Masuk List?
BACA JUGA:Pengamat Dorong Rekonsiliasi Prabowo dan Megawati: Mereka Tidak Memiliki Masalah
Hasto melanjutkan Megawati menyerahkan surat tulisan tangan ke MK. Ia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.
"Terima kasih Pak, kami mewakili Biro Humas dan protokol kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata perwakilan MK.
Lantas apa itu amicus curiae yang diajukan oleh Megawati kepada MK?
Dalam dunia hukum, istilah amicus curiae memiliki perang penting dalam proses persidangan. Namun amicus curiae bukan pihak yang terlibat langsung dalam pengadilan tidak seperti terdakwa, saksi, hakim, atau pihak lainnya.
BACA JUGA:
- Puan Maharani Diplot Kembali Jadi Ketua DPR RI, Hasto Kristiyanto: Sesuai Arahan Ibu Megawati
- Adian Napitupulu Yakini Megawati dan JK Akan Bertemu
Amicus Curiae
Dilansir dari berbagai sumber, amicus curiae atau 'sahabat pengadilan' merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara tapi memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.
Sebagai amicus Curiae memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara tersebut. Misalnya dalam kasus sengketa pilpres, amicus curiae akan memberikan pandangan tentang dampak lingkungan dari suatu keputusan hukum.