Pejabat Pemkot Dumai Digarap Kejagung Buntut Kasus Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana

Pejabat Pemkot Dumai Digarap Kejagung Buntut Kasus Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana

Ilustrasi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana-yusran uccang-ANTARA

FIN.CO.ID - Seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai dicecar penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 26 Maret 2024.

Pemeriksaan terhadap Pejabat Pemkot Dumai dilakukan terkait penyidikan kasus impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memanggil dan memeriksa seorang saksi dalam penyidikan kasus korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.

"Saksi yang diperiksa berinisial HS selaku Kepala Dinas Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai tahun 2017," katanya dalam keterangannya, Selasa, 26 Maret 2024.

Dijelaskannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

BACA JUGA:

Buka Penyidikan Baru Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru kasus korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Dalam kasus ini penyidik Jampidsus Kejagung memanggil sejumlah pejabat Bea Cukai.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dalam kasus korupsi impor gula PT SMIP, penyidik memanggil dan memeriksa 4 orang saksi pada Rabu, 13 Maret 2024.

Diungkapkannya 4 saksi yang diperiksa yaitu:

1. FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai.

2. HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru.

3. SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP.

4. YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: