Buru Tersangka Baru Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), 2 Pejabat Bea Cukai Pekan Baru Dicecar Kejagung

 Buru Tersangka Baru Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), 2 Pejabat Bea Cukai Pekan Baru Dicecar Kejagung

Kantor Bea Cukai Pekanbaru--ANTARA

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) berinisial RD sebagai tersangka kasus impor gula PT SMIP. 

Meski demikian, penyidik Jampidsus Kejagung masih terus mencari tersangka baru dalam kasus korupsi importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapsupenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidus pada Rabu, 3 April 2024 memanggil dan memeriksa 2 saksi dari Bea Cukai Pekanbaru.


Direktyr PT SMIP berinisial RD telah ditetapkan sebagai tesangka kasus impor gula --Puspenkum Kejagung

"Saksi diperiksa yaitu SGN selaku Kepala Seksi Pelayanan, Kepabeanan dan Cukai 1 KPPBC Pekanbaru tahun 2020 dan HNK selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Pekanbaru tahun 2020," katanya dalam keterangannya, Rabu, 3 April 2024.

BACA JUGA:

"Keduanya diperiksa untuk tersangka RD," lanjutnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Direktur PT SMIP Ditetapkan Tersangka

Diketahui penyidik Kejagung telah menetapkan  Direktur PT SMIP inisial RD sebagai tersangka.

"Jumat, 29 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan satu orang tersangka, yaitu RD selaku direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP pada 2020-2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (30/3/2024).

RD sebelumnya mangkir dari pemeriksaan. Akhirnya penyidik terpaksa memanggil paksa RD di Pekanbaru.

"Sebelumnya, pada Kamis, 28 Maret 2024, tim penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput Tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di kantor Kejaksaan Agung, tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," ujarnya.

Ketut mengatakan RD, yang menjabat direktur PT SMIP pada 2021, telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. 

"Tersangka RD langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 sampai 17 April 2024," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: