Polisi Beberkan Kronologi Pembunuhan Anggota TNI di Bantargebang Bekasi

Polisi Beberkan Kronologi Pembunuhan Anggota TNI di Bantargebang Bekasi

Ilustrasi begal. (ist)--

Usai menerima laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya Polres Bekasi Kota kita juga bersinergi dengan POM (Polisi Militer) untuk melakukan olah TKP.

Wira mengungkapkan pelaku sempat ingin melarikan diri ke Palembang. 

"Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tsk maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tsk yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon," tukasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti 1 sepeda motor. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: