Restoran Gokana Hingga Baso Malang Karapitan Nunggak Pajak ke Pemkab Tangerang

Restoran Gokana Hingga Baso Malang Karapitan Nunggak Pajak ke Pemkab Tangerang

Petugas Pajak Saat Menempel Stiker Tidak Patuh Pajak di Salah Satu Restoran Elit di Supermall Karawaci --Rikhi Ferdian Untuk FIN

FIN.CO.ID - Tiga restoran elit di Supermall Karawaci yakni Restoran Gokana Teppan, Raa Cha Suki, dan Baso Malang Karapitan menunggak pajak kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Ketiga restoran elit yang beroperasi di mal ternama itu pun didatangi oleh petugas pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang untuk melakukan proses penagihan.

Petugas pajak pun memasang stiker 'Tidak Patuh Pajak' sebagai upaya agar tiga restoran elit tersebut segera menyelesaikan kewajibannya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Fahmi Faisuri mengatakan, penindakan dengan menempelkan stiker dilakukan karena ketiga restoran yang merupakan wajib pajak tidak mematuhi kewajibannya.

"Ini juga merupakan bagian upaya peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah," ujarnya, Sabtu 30 Maret 2023.

BACA JUGA:Begini Cara Pemkab Tangerang Antisipasi Lonjakan Inflasi Jelang Lebaran

BACA JUGA:Pemkab Tangerang Siap Beri BOSDA ke Sekolah Swasta, Asalkan Bisa Susun Ini

Ia melanjutkan, Restoran Gokana Teppan Supermall, Raa Cha Suki Supermall, dan Baso Malang Karapitan Supermall, belum melunasi tunggakan pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan. Meski begitu tak disebutkan berapa nominal tunggakan pajak ketiga restoran tersebut.

Proses penagihan ini dilakukan setelah sejumlah restoran tersebut tidak memberikan respons terhadap Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah yang telah disampaikan sebelumnya.

Di mana menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BAPENDA memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban perpajakannya.

"Proses pemasangan stiker ini merupakan bagian dari tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah," Tuturnya.

"Kami sangat berharap dengan adanya tindakan ini, menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk segera melunasi kewajiban pajaknya," sambungnya.

BACA JUGA:Bazaar Sembako Murah yang Diadakan Para Guru di Tigaraksa Tangerang 'Diserbu' Ratusan Warga

BACA JUGA:Daftar Caleg Kabupaten Tangerang Terpilih Periode 2024-2029 Berdasarkan Partai Politik, Dapil dan Jumlah Suara

Dikatakan Fahmi,  tindakan penagihan tersebut juga dilakukan setelah sejumlah proses sebelumnya, termasuk pengiriman Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah kepada para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada tindak lanjut dari pihak yang bersangkutan.

"Pemasangan stiker ini merupakan upaya kami untuk menagih uang yang belum disetorkan oleh wajib pajak kepada kas daerah," lanjutnya.

Namun demikian, sambungnya, pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain dengan tulisan 'RESTORAN INI BELUM MEMBAYAR PAJAK' bukanlah tindakan penyegelan.

Tetapi sebagai bentuk penindakan dan sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak.

"Perlu dicatat bahwa tindakan ini bukanlah penyegelan, tetapi sebagai bentuk penagihan dan sanksi kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya," jelasnya.

Pihaknya pun akan terus melakukan langkah-langkah penagihan yang diperlukan untuk memastikan pendapatan daerah dioptimalkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami berharap wajib pajak dapat mematuhi kewajiban perpajakannya sehingga proses penagihan seperti ini dapat diminimalisir," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: