IDI Kabupaten Bekasi Soroti Dokter Gadungan yang 5 Tahun Beroperasi Dapat Membuat Pasien Komplikasi

IDI Kabupaten Bekasi Soroti Dokter Gadungan yang 5 Tahun Beroperasi Dapat Membuat Pasien Komplikasi

Polres Metro Bekasi mengungkap praktik dokter gadungan-(Tuahta Aldo / fin.co.id)-

FIN.CO.ID - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi, menyoroti kasus dokter gadungan yang membuka praktik klinik selama 5 tahun di Cikarang Selatan.

Ketua IDI Kabupaten Bekasi, Mulyana Syarif Panija mengungkapkan, masyarakat yang menjadi pasien Sunaryanto (39) dirugikan materi dan kondisi kesehatannya.

"Masyarakat dirugikan sehingga penyakit yang harusnya segera ditangani baik malah kalau penyakit itu penyakit serius, akan menunda kesembuhan bahkan menjadi komplikasi," ungkap Sunaryanto saat dikutip, Sabtu 23 Maret 2024.

Menurutnya, bukti surat izin operasional klinik umumnya terpasang di dinding area dalam klinik, agar dapat dilihat oleh pasien yang berobat.

BACA JUGA :

"Kalau memang klinik tersebut tidak ada legalitasnya, itu diragukan, karena kalau klinik berizin itu pasti dipajang sehingga pasien melihat klinik itu benar berizin," jelasnya.

Namun, ketidaktahuan masyarakat membuat sejumlah pasien klinik tersebut menjadi korban praktik yang dijalankan oleh dokter gadungan tersebut.

"Masyarakat tidak tahu, yang jelas ini kan korbannya masyarakat, mereka hanya melihat ada bangunan kliniknya kemudian ada dokternya ada nakes lainnya," kaya Sunaryanto.

Ia menduga, seluruh pasien yang berobat, merasa yakin kalau klinik yang dijalankan Sunaryanto itu adalah klinik kesehatan berizin, terlebih memiliki bangunan yang bagus.

BACA JUGA :

"Padahal itu yang palsu semua. Dokter palsu, klinik tidak ada izin, yang bersangkutan bukan seorang dokter, otomatis pasien ditangani bukan oleh ahlinya," ucapnya.

Secara tegas, IDI Kabupaten Bekasi mewajibkan sebuah klinik kesehatan memiliki surat izin operasional (SIP) untuk bisa menjalankan praktik secara legal.

Sebelumnya Polres Metro Bekasi mengungkap praktik dokter gadungan yang membuka klinik di Perumahan Taman Cikarang Indah, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 1 orang dokter gadungan yang telah menjalankan praktik klinik selama 5 tahun tanpa memiliki izin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: