Sebelumnya Pengangguran, Dokter Gadungan di Bekasi Sudah 5 Tahun Buka Klinik

Sebelumnya Pengangguran, Dokter Gadungan di Bekasi Sudah 5 Tahun Buka Klinik

Dokter gadungan ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi -(Tuahta Aldo / fin.co.id)-

FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi mengungkap praktik dokter gadungan yang membuka klinik di Perumahan Taman Cikarang Indah, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, pelaku Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto sebelumnya tidak bekerja hingga akhirnya membuka praktik.

"Sebelum dokter, dia masih pengangguran. (Tersangka) dokter umum, (Praktek) di klinik situ saja," ungkap Twedi Aditya, Rabu 20 Maret 2024.

Dari klinik, pihak kepolisian mendapati 1 KTP kemudian 6 buah buku daftar pasien dan resep periode dari bulan Agustus 2020 dengan bulan Februari 2024. 

BACA JUGA :

"Masih di dalami karena (dampak ke pasien), kan tadi ada buku pasien, nanti kita dalami ada kerugian apa dari masyarakat setelah berobat," jelasnya.

Twedi Aditya mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami, berapa total pasien yang sudah berobat di klinik tersebut selama 5 tahun beroperasi.

"Ya ini sudah 5 tahun (beroperasi), masih dihitung semua (total pasien), di dalami sambil berjalan kalau jumlahnya," kata Twedi Aditya.

Dalam operasional di klinik miliknya, dokter gadungan itu dibantu oleh perawat dan penerima tamu yang tidak ada keterkaitan dengan praktik ilegal.

BACA JUGA :

"Dari keterangan tersangka yang masih kita dalami, beliau pernah sekolah di salah satu sekolah kesehatan di solo di pati untuk mendapatkan ilmu tersebut, cuma masih kita dalami," ucapnya.

Dari klinik, pihak kepolisian juga mendapati beberapa barang bukti yang biasa digunakan oleh dokter gadungan saat menjalankan praktinya.

"Penggeledahan di klinik ditemukan 3 buah baju dokter, satu buah stetoskop sebagai bahan bukti, satu buah buku hasil laboraturium, jas dokter warna putih," tuturnya.

Pelaku terancam pasal 439 dan atau pasal 441 dan atau pasal 312 UURI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: