Tidak Mempunyai Surat Izin Praktik, Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi

Tidak Mempunyai Surat Izin Praktik, Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi konfrensi pers dokter gadungan -(Tuahta Aldo / fin.co.id)-

FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi menangkap dokter gadungan, yang selama ini membuka praktik klinik kesehatan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, pelaku bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto ditangkap saat sedang berada di klinik.

"Pelaku diamankan pada hari jumat tanggal 15 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Klinik Prataman Keluarga Sehat," ungkap Twedi Aditya saat dikutip, Rabu 20 Maret 2024.

BACA JUGA :

Terungkapnya kasus dokter gadungan, bermula dari adanya laporan terkait dokter yang membuka klinik kesehatan, namun tidak mempunyai surat izin.

"Tim obsional reskrim Polsek Cikarang Selatan mendapatkan informasi adanya diduga dokter yang tidak memiliki STR dan SIP lengkap di Klinik Pratama Keluarga Sehat," jelasnya.

Twedi Aditya mengatakan, klinik kesehatan yang dikelola oleh dokter gadungan telah beroperasi sejak tahun 2019 dan baru terungkap pada tahun 2024. 

"Setelah mendalami melakukan penyeldidikan, dilakukan penangkapan pelaku di lokasi klinik yang kami sebutkan tadi," kata Twedi Aditya.

BACA JUGA :

Dari lokasi klinik, pihak kepolisian mendapati 1 KTP kemudian 6 buah buku daftar pasien dan resep periode dari bulan Agustus 2020 dengan bulan Februari 2024. 

"Penggeledahan di klinik ditemukan 3 buah baju dokter, satu buah stetoskop sebagai bahan bukti, satu buah buku hasil laboraturium, jas dokter warna putih," ucapnya.

Pelaku dikenakan pasal 439 dan atau pasal 441 dan atau pasal 312 UURI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: