Perketat Aturan Barang Impor, Mendag Ungkap Cara Bedakan Oleh-Oleh dari Luar Negeri dan Barang Titipan

fin.co.id - 17/03/2024, 06:20 WIB

Perketat Aturan Barang Impor, Mendag Ungkap Cara Bedakan Oleh-Oleh dari Luar Negeri dan Barang Titipan

Zulkifli Hasan saat memberikan keterangan pers

2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang

3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang

4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang

5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

(Bianca Chairunisa) 

 

Afdal Namakule
Penulis