News

Perketat Aturan Barang Impor, Mendag Ungkap Cara Bedakan Oleh-Oleh dari Luar Negeri dan Barang Titipan

Ramainya tren jasa titip (jastip) barang-barang atau oleh-oleh dari luar negeri tampaknya bakalan terdampak dengan adanya Peraturan Mentri Perdagangan (Permenda

Perketat Aturan Barang Impor, Mendag Ungkap Cara Bedakan Oleh-Oleh dari Luar Negeri dan Barang Titipan
Zulkifli Hasan saat memberikan keterangan pers

Adapun daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi, adalah sebagai berikut:

1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang

2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang

3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang

4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang

5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

(Bianca Chairunisa) 

 

Berita Terkait