KPK dan Dirjen PAS Bakal Evaluasi Pengelolaan Rutan Buntut Kasus Pungli

KPK dan Dirjen PAS Bakal Evaluasi Pengelolaan Rutan Buntut Kasus Pungli

15 pegawai Rutan KPK ditetapkan tersangka kasus dugaan pungli.-FIN/Antara-

Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, botol dimaknai sebagai ponsel dan uang tunai.

Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

BACA JUGA:

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: