KPK dan Dirjen PAS Bakal Evaluasi Pengelolaan Rutan Buntut Kasus Pungli
15 pegawai Rutan KPK ditetapkan tersangka kasus dugaan pungli.-FIN/Antara-
Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, botol dimaknai sebagai ponsel dan uang tunai.
Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.
BACA JUGA:
- Pungli di Rutan KPK, 90 Pegawai Bersalah
- Kasubag Umum Kabupaten Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Pegawai, Ditahan di Rutan KPK
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: