4 Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI Gak Laku Dijual, Kenapa Ya?

4 Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI Gak Laku Dijual, Kenapa Ya?

4 Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI Gak Laku Dilelang-fin/diolah-

FIN.CO.ID - Aset milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hingga kini masih belum laku dijual. 

Tidak adanya peminat untuk aset milik Tommy Soeharto ini dilaporkan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban kepada Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI. 

Tim Satgas BLBI sudah berulangkali melelang aset Tommy Soeharto tersebut. Namun, hingga sekarang sepi peminat. 

Rio mengaku Satgas BLBI menginformasikan jadwal baru penyitaan aset obligor, serta soal aset Tommy Soeharto. 

BACA JUGA:

Aset Tommy Soeharto itu sudah tiga kali dilelang sejak 2022 oleh Kementerian Keuangan. Namun belum pernah ada penawaran sama sekali dari peserta lelang.

Direktorat Lelang DJKN Kemenkeu mencatat setidaknya ada dua penyebab aset itu sepi peminat. Pertama karena harganya yang mahal, dan kedua status asetnya yang bermasalah.

4 Aset Tommy Soeharto:  

  1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors. 
  2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
  3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors. 
  4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Diketahui, karena tak kunjung laku, aset Tommy juga mengalami penurunan penawaran. Semula bernilai Rp 2,42 triliun. 

Lalu pada lelang selanjutnya diturunkan menjadi Rp 2,15 triliun. Setelah dua kali tidak laku, aset ditawarkan seharga Rp 2,06 triliun.

Sementara itu, limit jaminan juga berubah. Sebelumnya Rp 1 triliun menjadi Rp 430 miliar. Yang terbaru turun lagi menjadi Rp 420 miliar.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: