Aturan Jam Kerja ASN Ramadan 2024: Masuk Jam 08.00 Pulang Jam 15.00

Aturan Jam Kerja ASN Ramadan 2024: Masuk Jam 08.00 Pulang Jam 15.00

Ilustrasi ASN dan Guru--bkpsdmd.babelprov.go.id

Waktu Istirahat: 11.30-12.30

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:

1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00

Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Hari Jumat: 08.00-14.30

Waktu Istirahat: 11.30-12.30

BACA JUGA:

Dalam perpres jam hari kerja atua jam kerja dapat diubah jika terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam perpres ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Kemudian, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: