Aturan Jam Kerja ASN Ramadan 2024: Masuk Jam 08.00 Pulang Jam 15.00

Aturan Jam Kerja ASN Ramadan 2024: Masuk Jam 08.00 Pulang Jam 15.00

Ilustrasi ASN dan Guru--bkpsdmd.babelprov.go.id

FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bulan Ramadan 2024.

Jam kerja ASN akan dimulai pukul 08.00 dan selesai kerja pada pukul 15.00 WIB.

Penetapan ini berdasarkan Peraturan Presiden No.21/2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerinah dan pegawai ASN.

Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokratis (PANRB) Abdullah Azwar menyatakan tidak perlu untuk mengeluarkan surat edaran terkait jadwal ASN saat Ramadan.

BACA JUGA:

"Sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No.21/2023," ujar Azwar di Jakarta, pada Minggu, 11 Maret 2024.

"Memasuki bulan suci Ramaan 1445 Hijriah, pemerintah telah menetapkan jam kerja para ASN sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan," terangnya.

Dalam Perpres, jam  kerja instansi dan pegawai ASN saat Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit selama sepekan. Lalu waktu istirahata bulan suci bagi umat Islam berlangsung selama 30 menit. Namun, setiap Jumat waktu rehat menjadi 60 menit.

Instansi pemerintahan yang menerapkan ketentua selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan ketentua dalam Perpres paling lama 1 tahun terhitung sejak peraturan diundangkan.

BACA JUGA:

Berikut ini akan memberikan rincian waktu kerja ASN yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

1. Senin-Kamis: 08.00-15.00

Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Jumat: 08.00-15.30

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: