Kemenpan RB Keluarkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H

Kemenpan RB Keluarkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H

Kemenpan RB Keluarkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H--

fin.co.id – Memasuki bulan suci Ramadan 1445 H, pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.


Kemenpan RB Keluarkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H--

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Jumat (08/03).

Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. 

BACA JUGA:Daftar 45 Caleg Kepri Peraih Suara Terbanyak Pemilu 2024 Berpotensi Lolos DPRD Kepri

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. 

Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. 

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

 “Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya.

BACA JUGA:Niat Sholat Tarawih untuk Sendiri dan Berjamaah, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI. 

Kemudian juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: