Catat dan Ingat! Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

Catat dan Ingat! Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

Ilustrasi ASN--Pixabay

FIN.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) punya jam kerja khusus selama bulan Ramadan. Jam kerja ASN selama bulan Ramadan telah diterbitkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama Ramadan telah terbit.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” katanya dalam keterangan resminya, Minggu, 10 Maret 2024.

Dalam perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN pada bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat. Waktu untuk istirahat ditetapkan selama 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat selama 60 menit.

Kemudian jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. 

BACA JUGA:

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu pekan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpres tersebut, paling lama satu tahun terhitung sejak perpres diundangkan.

"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," kata Anas.

Dalam perpres tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, lanjut Anas, ketentuan hari kerja yang tertuang dalam perpres itu tidak berlaku bagi prajurit TNI maupun pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, serta pengaturannya ditetapkan oleh panglima TNI.

Ketentuan itu juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan kepala Polri, serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan menteri luar negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: