Direktur Operasional PT Timah Jadi Tersangka Baru Korupsi Komoditas Timah, Total Jadi 14 Orang

Direktur Operasional PT Timah Jadi Tersangka Baru Korupsi Komoditas Timah, Total Jadi 14 Orang

Eks Direktur Operasional PT Timah ALW saat diperiksa penyidik Jempidsus Kejagung sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah--Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar (ALW) sebagai tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ALW ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Jumat, 8 Maret 2024.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk," katanya dalam keterangannya.

 

Dijelaskannya hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara ini. 

BACA JUGA:

Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice).

Daftar 14 tersangka kasus komoditas Timah: 

1. SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) 

2. RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

3. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

4. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

5. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

6. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

7. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: