FIN.CO.ID - Direktur Operasional PT Timah periode (2017, 2018, 2021) Alwin Albar (ALW) telah ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
"ALW ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya Jumat, 8 Maret 2024.
Meski telah ditetapkan tersangka, Ketut Sumedana mengatakan penyidik Kejagung tak melakukan penahanan terhadap ALW.
"ALW tak ditahan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
BACA JUGA:
- Direktur Operasional PT Timah Jadi Tersangka Baru Korupsi Komoditas Timah, Total Jadi 14 Orang
- Direktur PT Trinindo Inter Nusa Digarap Kejagung Terkait Korupsi Komoditas Timah di PT Timah
Ketut Sumedana menjelaskan ALW dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ALW ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Jumat, 8 Maret 2024.
Ketut juga menjelaskan modus yang digunakan ALW dalam melakukan aksi korupsi komoditas Timah.
Berikut modus ALW dalam beraksi:
• Pada tahun 2018, Tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018 bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk;
• Atas kondisi tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu;
• Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.